Breaking News
News  

Penampungan dan Produksi Limbah Oli di PT Gomal Sukses Milik Anggota DPRD Kota Batam Dipertanyakan

Mitrapol.id / Dugaan Limbah B3 berupa Oli Bekas yang ditampung dan dikelola oleh PT Gomal Sukses Dekat Jl. Raya Pelabuhan, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau yang diduga didaur Ulang dan mengangkut Limbah Oli tanpa izin resmi.

Hal ini diketahui saat tim media melakukan investigasi di lokasi dan juga beberapa sumber lain bahwa produksi limbah B3 Oli tersebut diduga ilegal.

Menurut Sumber bagian penjemputan limbah di lapangan (RH) mengatakan bahwa memang betul tanpa izin resmi.

“Saya yang beli Bos, saya biasa beli 250rb/drum, nanti saya jemput , tidak bisa diantar ke lokasi bos karena bahaya tidak ada izin pengangkutan, karena limbah mainnya,” jawabnya.

Dari informasi tambahan bahwa pemilik/ Pengelola diduga oknum DPRD Kota Batam aktiv (WT)

Petugas lapangan pengangkut oli juga menjanjikan jika ingin bisnis Oli ini dapat komisi sebesar Rp.20.000/ drum. Hal ini mencuat setelah tim media melakukan investigasi dan keterangan lainnya. Pengangkutan dan Penampungan limbah oli tersebut diduga tanpa surat resmi.

Tim media pun telah mempertanyakan produksi Limbah tersebut kepada Pemiliknya (WT) namun tidak bisa menunjukan izin resmi hingga saat ini.

Selain PT Gomal Sukses,  beberapa titik lain yang masih di wilayah terdapat penampungan Limbah B3 yang diduga tanpa izin resmi yang lengkap seperti PT GBS di Kawasan Otorita Batam.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): UU ini menjadi landasan utama penindakan. Limbah oli termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga pengelolaan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunannya wajib mengikuti prosedur ketat dan memiliki izin dari pemerintah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Tindakan ilegal ini juga dapat dijerat pasal-pasal dalam UU Migas, terutama jika melibatkan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan yang sah.

Peraturan Pemerintah (PP) terkait: Seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merinci pengelolaan limbah B3.

Sanksi Pidana

Pelaku pengangkutan limbah oli ilegal dapat menghadapi sanksi pidana berat, meliputi:

Ancaman Penjara: Hukuman penjara yang cukup lama, bergantung pada pasal yang dilanggar dan tingkat kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Denda Besar: Denda finansial dalam jumlah fantastis yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Penyitaan: Kendaraan pengangkut, limbah oli itu sendiri, dan alat-alat lain yang digunakan dalam tindak kejahatan dapat disita oleh pihak berwenang

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada DLH Batam, APH dan Pihak terkait. /Tim