Mitrapol.id — Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di belakang Perumahan City Hill, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, menjadi sorotan menyusul dugaan penimbunan kawasan hutan lindung di luar batas Perizinan Lahan (PL). Kegiatan tersebut juga dikaitkan dengan dugaan kerusakan ekosistem mangrove seluas sekitar 5.500 meter persegi.
Selain persoalan lingkungan dan perizinan, informasi mengenai dugaan keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja tanpa memenuhi prosedur serta pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) turut menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Namun, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan maupun K3 itu masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi lebih lanjut dari instansi berwenang serta pihak perusahaan.
Tiga perusahaan, yakni PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya, disebut dalam informasi yang dihimpun terkait aktivitas pematangan lahan tersebut. Keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing perusahaan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, batas perizinan, serta fakta di lapangan.
Polhut Sebut Aktivitas Diduga Melampaui Batas PL
Mengutip pemberitaan media Nawacita, Polisi Kehutanan (Polhut) La Jahidi menyampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan menemukan aktivitas penimbunan yang diduga telah melampaui batas PL, yang disebut memiliki alokasi awal sekitar 24 hektare.
Dalam keterangannya kepada media tersebut pada Jumat (25/9/2026), La Jahidi menyebut area di luar PL yang telah tertimbun diduga merupakan kawasan hutan lindung dan berkaitan dengan kerusakan mangrove seluas sekitar 5.500 meter persegi.
La Jahidi juga menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen penetapan kawasan yang berlaku sejak 1986, area yang menjadi lokasi penimbunan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Keterangan tersebut menjadi dasar penting bagi instansi terkait untuk memastikan batas kawasan, status hukum lahan, serta kesesuaian aktivitas pematangan lahan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen resmi, pengukuran batas koordinat, hasil verifikasi lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kepri Diminta Menjelaskan Perkembangan Penanganan
Dugaan penimbunan kawasan hutan lindung dan kerusakan mangrove tersebut mendorong harapan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
Perhatian turut tertuju kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, yang memiliki kewenangan menangani perkara tertentu terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tim Ditreskrimsus Polda Kepri disebut pernah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan atau penyelidikan terhadap aktivitas penimbunan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, hasil pemeriksaan lapangan, maupun ada atau tidaknya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (29/9/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, memberikan jawaban singkat.
“Perihal ini kami nanti cek ya,” tulis Silvester.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan kepadanya akan diperiksa lebih lanjut. Redaksi masih menunggu penjelasan mengenai hasil pengecekan, status penanganan perkara, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Dugaan Pelanggaran Perlu Ditelusuri Sesuai Ketentuan Hukum
Apabila dugaan penimbunan kawasan hutan lindung dan kerusakan mangrove terbukti, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai jenis perbuatan, status kawasan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah regulasi yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berikut perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Penerapan pasal maupun sanksi terhadap pihak tertentu harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, kecukupan bukti, dan ketentuan hukum yang relevan. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, perlindungan mangrove menjadi perhatian penting karena ekosistem pesisir ini berperan dalam menjaga habitat biota, mengurangi dampak abrasi, serta mendukung keseimbangan lingkungan pesisir.
Dugaan Tenaga Kerja Asing dan Penerapan K3 Juga Perlu Diperiksa
Informasi mengenai dugaan keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja tanpa prosedur yang semestinya juga perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi identitas, dokumen keimigrasian, serta pemenuhan persyaratan penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pula, temuan pekerja yang terlihat tidak menggunakan APD perlu diklarifikasi kepada perusahaan dan diperiksa oleh instansi pengawas ketenagakerjaan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui jenis pekerjaan, tingkat risiko, kewajiban penyediaan APD, serta penerapan prosedur keselamatan di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti atau keterangan resmi yang memastikan adanya pelanggaran ketenagakerjaan maupun K3.
Tiga Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada, dan PT Putra Gautama Jaya terkait dugaan penimbunan di luar batas PL, kerusakan mangrove, serta informasi mengenai tenaga kerja dan penerapan K3.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiga perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi masing-masing perusahaan untuk menyampaikan penjelasan, termasuk dokumen perizinan, peta dan koordinat batas lahan, keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan, serta klarifikasi atas dugaan yang diberitakan.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status kawasan dan hasil pemeriksaan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di Batam agar pelaksanaannya sesuai dengan perizinan, tata ruang, ketentuan keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari Polda Kepri, instansi kehutanan dan ketenagakerjaan terkait, serta manajemen ketiga perusahaan tersebut. /*












