MitraPol.id BENGKALIS – Dugaan praktik adopsi anak tanpa prosedur hukum resmi mencuat di Kabupaten Bengkalis dan kini menjadi perhatian publik. Kasus ini menyeret persoalan serius terkait perlindungan anak, dugaan penyerahan bayi di bawah tangan, hingga potensi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus bermula saat seorang ibu muda mengaku hanya berniat mencari informasi terkait penitipan sementara anaknya akibat tekanan ekonomi dan kondisi pasca persalinan. Namun situasi berkembang menjadi penyerahan bayi kepada pihak lain yang diduga hanya berlandaskan surat pernyataan tanpa proses hukum resmi.
Ibu kandung bayi tersebut kini meminta anaknya dikembalikan dan mengaku tidak pernah benar-benar berniat menyerahkan anak secara permanen untuk diadopsi.
“Saya tertekan masalah ekonomi, hutang, dan kondisi setelah operasi Caesar. Saya tidak pernah berniat anak saya benar-benar diadopsi,” ungkapnya.
Dalam pengakuannya, ibu bayi menyebut terdapat pemberian uang puluhan juta rupiah serta penandatanganan surat penyerahan hak asuh yang dilakukan saat dirinya masih dalam kondisi lemah pasca operasi.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, proses adopsi wajib melalui tahapan resmi negara, di antaranya:
- asesmen Dinas Sosial,
- penelitian sosial,
- rekomendasi instansi terkait,
- hingga penetapan pengadilan.
Tanpa mekanisme tersebut, pengangkatan anak tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Praktisi hukum menilai surat pernyataan di bawah tangan tidak dapat dijadikan dasar sah pengalihan hak asuh anak secara permanen.
Lebih jauh, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur transaksi, penyerahan anak, atau penguasaan bayi tanpa prosedur hukum, maka perkara tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Ancaman pidananya tidak main-main, yakni:
- penjara paling lama 15 tahun,
- dan denda hingga Rp300 juta.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, atau penguasaan anak tanpa hak, maka tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal pidana tambahan lainnya sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Tim pendamping hukum dan aktivis perlindungan anak mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan keselamatan anak serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyerahan bayi tersebut.
Kasus ini juga memicu sorotan terhadap pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik adopsi ilegal yang memanfaatkan tekanan ekonomi keluarga dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum pengangkatan anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut menerima bayi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara ibu kandung menegaskan dirinya hanya ingin anaknya kembali dan siap mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya.*(Tengku)












