MITRAPOL.ID BENGKALIS – Aktivitas pembukaan lahan yang diduga untuk pembangunan tambak udang di Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan. Kawasan yang dibuka diduga merupakan hutan mangrove yang selama ini berfungsi sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi sekaligus habitat berbagai jenis biota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat. Sejumlah pohon mangrove tampak telah ditebang dan area tersebut mulai diratakan untuk dijadikan kolam budidaya udang. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan.
Secara hukum, perusakan ekosistem mangrove dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a, sementara sanksi pidananya diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99.
Selain itu, pemanfaatan kawasan pesisir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem mangrove wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Dinas Kelautan dan Perikanan, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, dan dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika seluruh kegiatan telah memiliki izin dan memenuhi persyaratan lingkungan, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembukaan lahan mangrove tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)












