Breaking News

IBU MUDA DI BENGKALIS MENANGIS MINTA BAYINYA DIKEMBALIKAN, DIDUGA ADA PENYERAHAN ANAK TANPA PROSEDUR RESMI

MitraPol.id BENGKALIS – Kisah pilu dialami seorang ibu muda di Kabupaten Bengkalis yang kini meminta bayi kandungnya dikembalikan setelah diduga terjadi penyerahan anak tanpa proses adopsi resmi sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ibu tersebut mengaku sejak awal tidak pernah berniat menyerahkan anaknya secara permanen kepada orang lain. Ia hanya berusaha mencari solusi sementara karena himpitan ekonomi dan tekanan keluarga yang dialaminya selama masa kehamilan.

Dalam keterangannya, ibu kandung bayi itu mengaku awalnya hanya mencari informasi terkait panti asuhan melalui seseorang bernama Ayong Salon. Namun nomor teleponnya kemudian diberikan kepada seorang perempuan yang disebut ingin mengadopsi bayinya.

“Awalnya saya cuma ingin menitipkan sementara sampai saya bisa kerja dan ambil anak saya kembali,” ungkapnya dengan nada sedih.

Setelah komunikasi terjalin, perempuan tersebut beberapa kali datang ke rumah korban selama masa kehamilan. Disebutkan pula adanya bantuan berupa makanan, buah-buahan, minuman, hingga uang sekitar Rp10 juta yang diberikan kepada ibu bayi.

Korban mengaku berada dalam kondisi tertekan akibat kesulitan ekonomi, biaya persalinan, serta dorongan keluarga yang terus meminta dirinya menyerahkan bayi tersebut untuk diadopsi.

“Saya sebenarnya tetap ingin mempertahankan anak saya. Tapi saya tertekan keadaan ekonomi dan tekanan keluarga,” katanya.

Meski sempat ada pembicaraan terkait adopsi, korban menegaskan tidak pernah ada proses hukum resmi melalui pengadilan maupun lembaga berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan pengangkatan anak di Indonesia.

Kini ibu kandung tersebut meminta agar bayinya segera dikembalikan. Ia juga menyatakan siap mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya dari pihak calon pengadopsi.

Kasus ini disebut akan segera dilaporkan ke guna meminta perlindungan hukum serta penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.

Praktik pengangkatan anak tanpa mekanisme resmi dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, terlebih apabila dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan lisan tanpa penetapan pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut menerima atau menguasai bayi tersebut.*(Team)

error: Content is protected !!