Mitrapol.id/ Nias Utara – Kegiatan pembangunan tangki septik skala individual perdesaan yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) “Tunas Muda” di Desa Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, kini dipertanyakan oleh masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp290.000.000,00 tersebut dikabarkan mangkrat dan belum bisa dinikmati oleh 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi sasaran program.
Berdasarkan data kontrak, kegiatan ini direncanakan berlangsung selama 167 hari kerja, terhitung mulai tanggal 20 Juni 2025. Namun, hingga berjalan hampir satu tahun sejak dimulainya pekerjaan, pembangunan tersebut belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.
Dari hasil peninjauan awak media di lokasi, terlihat jelas kondisi pekerjaan yang terhenti. Sebagian bangunan belum terpasang atap, pintu kloset belum terpasang, pemasangan lantai keramik belum selesai, instalasi pipa air belum terhubung, dan pembuatan tangki septik pun belum rampung. Akibatnya, fasilitas sanitasi tersebut belum dapat difungsikan sama sekali oleh warga.
Seorang warga yang merupakan bagian dari kelompok penerima manfaat membeberkan kekecewaannya. Ia menilai ada indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek, bahkan diduga kuat adanya praktik kongkalikong yang melibatkan pihak terkait, sehingga menyebabkan pembangunan terhenti di tengah jalan. Masyarakat pun menduga ada unsur kesengajaan dari dinas teknis terkait yang membiarkan proyek tersebut tidak selesai tanpa tindak lanjut yang jelas.
Ketua KSM “Tunas Muda”, Irwanto Zebua, saat dikonfirmasi di lokasi mengungkapkan alasan utama terhentinya kegiatan. Menurutnya, kendala utama terjadi pada penyaluran keuangan.
“Kegiatan ini mangkrat karena dana yang diterima oleh bendahara kelompok tidak ada kejelasan penggunaannya, terutama saat tahap pencairan kedua,” ungkap Irwanto.
Poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah mekanisme pencairan dana. Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh anggaran DAK seharusnya disalurkan langsung masuk ke dalam rekening kelompok pelaksana kegiatan agar pengelolaan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam kasus ini diketahui bahwa sebagian dana pencairan tidak masuk ke rekening KSM, melainkan dicairkan melalui rekening pribadi salah satu oknum dari dinas terkait.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pengurus kelompok: Mengapa dana yang seharusnya dikelola kelompok justru dialirkan lewat rekening perorangan? Pengurus KSM meminta dinas terkait memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pencairan tersebut serta mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang telah dikeluarkan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Nias Utara, Arisman Hulu, saat dikonfirmasi salah satu tanggal 22 mei 2026 sekitar pkl 17.11 wib awak media melalui nelpon singkat WhatsApp memberikan tanggapan. Arisman meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi, dan meminta wartawan tidak mengangkat narasi sepihak.
“Saat ini kita tunggu hasil audit dari BPK. Jangan kawan-kawan insan pers memberikan narasi sepihak karena hal ini kita tunggu hasil dari BPK,” tegas Arisman Hulu melalui pesan WA-nya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan aliran dana yang tidak sesuai prosedur. Masyarakat dan penerima manfaat pun masih menunggu kejelasan apakah proyek senilai ratusan juta rupiah ini akan diselesaikan atau berakhir sia-sia, serta berharap hasil audit BPK dapat mengungkap segala ketidakberesan yang terjadi./ SG












