Mitrapol.id / Oknum dari Samsat Batam berinisial (S) diduga kuat lakukan pungutan liar (pungli). Diminta POLRI, Inspektorat, Ombudsman RI untuk menindak tegas oknum tersebut.

Kepala UPTD Samsat Bapenda Batam saat dikonfirmasi bahwa oknum tersebut masih belum diketahui bertugas dimana. Apakah itu dari Polri, Bapenda atau Jasa Raharja. Namun media ini akan terus menelusuri oknum tersebut dan akan menyurati pihak berwenang.
“Ternyata waktu pengurusan tidak sampai Rp1jt, selisih kurang lebih 250rb. Oknum S itu berseragam Samsat saat melakukan pengurusan dokumen kepada warga,” ucap sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Bapenda, Polri dan Jasa Raharja. /Tim













