Mitrapol.id // Selatpanjang – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menyelesaikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengalami keterlambatan untuk bulan April 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan KORPRI Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai respons atas permasalahan tunda bayar yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Organisasi yang menaungi para ASN itu menegaskan bahwa pembayaran hak-hak pegawai akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua dan pengurus KORPRI Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan memahami kondisi keuangan yang sedang dihadapi pemerintah daerah. Karena itu, KORPRI mengajak seluruh ASN maupun PPPK agar tetap menjalankan tugas secara profesional, menjaga etos kerja, serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyikapi keterlambatan pembayaran tersebut.
Selain itu, KORPRI juga mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjaga situasi kerja yang kondusif, tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu provokatif, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan dukungan resmi dari KORPRI Kabupaten Kepulauan Meranti, diharapkan proses penyelesaian tunda bayar gaji ASN, TPP, dan PPPK bulan April 2026 dapat segera terealisasi. KORPRI juga berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.












