Breaking News
News  

PT Rakatak 87 Batam Diduga Abaikan Hak Normatif Pekerja, Yutel Ketum SPBI FSP TEAM SERBU; Berpotensi Langgar Ketentuan Ketenagakerjaan

BATAM, Mitrapol.id – PT Rakatak 87 Batam diduga mengabaikan sejumlah hak normatif pekerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dugaan tersebut disampaikan seorang pekerja berinisial FZ. Menurut keterangannya, ia bekerja di PT Rakatak 87 Batam terhitung sejak 14 November 2023 hingga 12 Februari 2026.

FZ menyebut pemberhentian terhadap dirinya dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Selain itu, ia mengaku masih terdapat sejumlah hak yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Hak-hak saya belum dibayarkan seperti cuti (uang pengganti hak), lembur kerja, kompensasi dan tunjangan lainnya,” ucap FZ.

FZ juga mengaku selama bekerja dirinya tidak memiliki Surat Kontrak Kerja.

Di sisi lain, dalam surat pengalaman kerja yang diterimanya, disebutkan bahwa selama menjadi karyawan perusahaan, FZ telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas terhadap perusahaan serta tidak melakukan hal-hal yang merugikan perusahaan.

Persoalan kemudian muncul terkait hubungan kerja tanpa adanya perjanjian kerja tertulis. Apabila perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis untuk jenis pekerjaan tertentu, atau setidaknya tidak memenuhi kewajiban administratif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan.

Permohonan Perundingan Diabaikan Perusahaan

FZ dan Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI) FSP Team SERBU telah melayangkan surat permohonan Perundingan (Bipartit) sebanyak dua kali. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, pihak perusahaan disebut belum menanggapi surat tersebut hingga saat ini.

Yutel, Ketua Umum SPBI FSP Team SERBU, menyatakan akan segera mengirimkan surat Tripartit dan laporan kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan Polda Kepri, serta instansi terkait.

Status Hukum dan Persoalan Kontrak Kerja

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, persoalan ketiadaan surat kontrak kerja memiliki dampak hukum yang berbeda, tergantung pada status hubungan kerja.

Kontrak (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib dibuat secara tertulis.

Jika dibuat secara lisan, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku, hubungan kerja tersebut dapat berkonsekuensi hukum sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT atau karyawan tetap), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tetap (PKWTT)

Hubungan kerja tetap dapat sah secara hukum meski tidak dituangkan dalam kontrak tertulis, sepanjang terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Namun, pengusaha tetap memiliki kewajiban administratif untuk memberikan surat pengangkatan tertulis bagi pekerja tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Risiko Perusahaan

Perusahaan yang mengabaikan kewajiban mengenai perjanjian kerja tertulis, khususnya terhadap pekerja dengan status PKWT, dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk potensi sanksi administratif maupun perselisihan hubungan industrial.

Hak Karyawan Tanpa Kontrak Dianggap Karyawan Tetap

Pekerja tanpa kontrak tertulis yang terus bekerja dan menerima upah dapat memiliki konsekuensi status hukum sebagai pekerja PKWTT, tergantung pada fakta hubungan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Normatif Berlaku

Hak dasar pekerja seperti Tunjangan Hari Raya (THR), upah minimum, jam kerja, serta hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya Bukti

Ketiadaan surat kontrak secara fisik dapat menjadi kendala dalam proses pembuktian. Karena itu, pekerja perlu mengamankan bukti pendukung, seperti slip gaji, kartu identitas pekerja, rekaman administrasi pekerjaan, maupun percakapan terkait pekerjaan.

Dugaan persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pemenuhan hak-hak normatif pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak PT Rakatak 87 Batam terkait dugaan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan narasumber dan informasi yang diterima redaksi. Segala tudingan terhadap pihak yang disebutkan masih bersifat dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya klarifikasi maupun pembuktian dari pihak berwenang.

Redaksi tetap memberikan ruang yang proporsional bagi pihak PT Rakatak 87 Batam untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. /Tim red