BATAM, Mitrapol.id — Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebuah arena yang diduga kerap digunakan untuk kegiatan sabung ayam disebut berada di wilayah sekitar Rempang Cate, Kecamatan Galang.
Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran tim media, arena tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk sabung ayam. Sejumlah aktivitas perjudian lain, seperti permainan dadu dan kartu, juga disebut berlangsung secara berkala, bahkan diduga digelar setiap pekan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, taruhan dalam kegiatan tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah. Sejumlah oknum juga disebut-sebut berperan sebagai koordinator di lapangan sekaligus ikut bermain. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi dari pihak terkait.
Dugaan aktivitas perjudian tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan mengganggu ketertiban masyarakat apabila benar berlangsung secara rutin.
Selain persoalan perjudian, praktik sabung ayam juga menjadi perhatian karena melibatkan hewan yang dipaksa bertarung hingga mengalami luka atau bahkan kematian. Dampak sosial yang ditimbulkan dari perjudian juga dapat berimbas pada kondisi ekonomi keluarga serta berpotensi memicu konflik di lingkungan masyarakat.
Seorang warga Batam yang aktif melakukan kontrol sosial meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Kami meminta agar segala bentuk perjudian di Kota Batam ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Ketentuan Hukum
Dari sisi hukum, ketentuan mengenai perjudian dalam KUHP mengalami perubahan. Pasal 303 KUHP lama mengatur ancaman pidana terhadap praktik perjudian tanpa izin.
Sementara itu, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 memuat ketentuan perjudian dalam Pasal 426. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa izin melakukan perbuatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Karena dugaan aktivitas tersebut menyangkut tindak pidana, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan bukti yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polda Kepulauan Riau dan pihak terkait mengenai dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut, termasuk langkah penanganan apabila laporan atau informasi tersebut terbukti.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau memiliki informasi terkait pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan hak jawab.
/Tim












