Breaking News
News, News  

Team LIBAS Laporkan Dugaan Penimbunan Hutan Lindung di City Hill Batam, Polda Kepri Diminta Transparan

MITRAPOL.ID, BATAM — Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di belakang Perumahan City Hill, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penimbunan kawasan hutan lindung di luar batas Perizinan Lahan (PL).

Dugaan tersebut turut dikaitkan dengan kerusakan ekosistem mangrove yang diperkirakan mencapai sekitar 5.500 meter persegi. Menindaklanjuti persoalan itu, Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Kepulauan Riau melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang.

Ketua Team LIBAS Kepri, Yutel, bersama Wawan menyampaikan laporan tersebut dengan harapan agar aparat terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

“Iya benar, kita telah melaporkan dugaan penimbunan kawasan hutan lindung dan perusakan ekosistem mangrove. Kita berharap agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak berwenang secara transparan dan sesuai perundang-undangan,” ujar Yutel.

Laporan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kejelasan mengenai status kawasan, batas perizinan, serta kesesuaian aktivitas pematangan lahan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polhut Disebut Temukan Dugaan Aktivitas di Luar Batas PL

Mengutip pemberitaan media Nawacita, Polisi Kehutanan (Polhut) La Jahidi sebelumnya menyampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan menemukan aktivitas penimbunan yang diduga melampaui batas PL.

Dalam pemberitaan tersebut, PL yang menjadi acuan disebut memiliki alokasi awal sekitar 24 hektare. Area di luar batas perizinan yang diduga telah ditimbun disebut berkaitan dengan kawasan hutan lindung dan kerusakan mangrove seluas kurang lebih 5.500 meter persegi.

La Jahidi juga disebut menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen penetapan kawasan yang berlaku sejak 1986, area tersebut termasuk kawasan hutan lindung.

Keterangan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen resmi, pemetaan koordinat, pengukuran batas kawasan, serta pencocokan dengan perizinan yang dimiliki pihak terkait.

Penetapan mengenai status lahan dan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tiga Perusahaan Disebut, Tanggung Jawab Perlu Dipastikan

Dalam informasi yang dihimpun, tiga perusahaan, yakni PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya, disebut berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan di kawasan tersebut.

Namun, keterlibatan serta tanggung jawab masing-masing perusahaan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Hal itu perlu ditelusuri melalui dokumen perizinan, peta lokasi, pelaksana kegiatan, dan hasil pemeriksaan lapangan.

Selain persoalan lingkungan dan perizinan, muncul pula informasi mengenai dugaan keberadaan tenaga kerja asing yang prosedur penempatannya perlu diperiksa.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

Temuan visual tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski demikian, penilaian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan K3 perlu mempertimbangkan jenis pekerjaan, tingkat risiko, kewajiban penggunaan APD, serta hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Demikian pula, informasi mengenai tenaga kerja asing harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian dan persyaratan penggunaan tenaga kerja asing sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi yang memastikan adanya pelanggaran ketenagakerjaan maupun K3.

Polda Kepri Diminta Menjelaskan Perkembangan Penanganan

Perhatian juga tertuju kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, tim Ditreskrimsus Polda Kepri disebut pernah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan atau penyelidikan terkait aktivitas penimbunan tersebut.

Namun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, hasil pemeriksaan lapangan, maupun status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (29/9/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester, memberikan tanggapan singkat.

“Perihal ini kami nanti cek ya,” tulis Silvester.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengecekan dan langkah yang akan diambil aparat penegak hukum.

Redaksi masih berupaya memperoleh informasi resmi terkait status laporan, hasil penyelidikan apabila telah dilakukan, serta kemungkinan tindak lanjut sesuai kewenangan kepolisian.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan Perlu Dibuktikan

Apabila dugaan penimbunan kawasan hutan lindung dan kerusakan mangrove terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai jenis perbuatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah regulasi yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berikut perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga perlu diperhatikan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan yang berdampak terhadap ekosistem mangrove dan kawasan pesisir.

Meski demikian, penerapan pasal dan penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada status kawasan, jenis kegiatan, dokumen perizinan, hasil pemeriksaan, dan kecukupan bukti.

Ekosistem mangrove sendiri memiliki peran penting dalam menjaga habitat biota, mengurangi dampak abrasi, serta mempertahankan keseimbangan lingkungan pesisir. Karena itu, dugaan kerusakan kawasan tersebut perlu mendapat perhatian dan penanganan sesuai kewenangan instansi terkait.

Tiga Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada, dan PT Putra Gautama Jaya.

Konfirmasi yang diminta mencakup batas dan dokumen perizinan lahan, dugaan penimbunan di luar batas PL, informasi mengenai kerusakan mangrove, serta penerapan ketentuan ketenagakerjaan dan K3 di lokasi kegiatan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari ketiga perusahaan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi masing-masing perusahaan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab, termasuk menyampaikan dokumen perizinan, peta koordinat batas lahan, serta klarifikasi atas informasi yang diberitakan.

Publik Menunggu Kejelasan Status Kawasan

Masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status kawasan, kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan, serta hasil pemeriksaan di lapangan.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan kesempatan memberikan penjelasan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di Batam agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan tata ruang, perizinan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari Polda Kepri, instansi kehutanan dan lingkungan hidup, pengawas ketenagakerjaan, serta manajemen ketiga perusahaan yang disebutkan.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah terdapat informasi resmi yang dapat diverifikasi. /Red