BATAM, Mitrapol.id — Seorang pasien berinisial Din mengaku kecewa terhadap pelayanan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam setelah dirinya disebut diminta menanggung biaya pengobatan secara mandiri, meski memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Din dibawa keluarganya ke RSBK setelah mengalami mual, lambung, muntah, serta rasa perih pada bagian perut. Kondisi tersebut membuat keluarga memutuskan untuk mencari penanganan medis di rumah sakit.
Namun, Din mengaku diarahkan untuk menandatangani persetujuan pembayaran biaya pengobatan secara pribadi. Ia menilai kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimilikinya tidak dapat digunakan untuk memperoleh layanan medis di rumah sakit tersebut.
“Saya kecapekan, lambung sakit, muntah, dan perut terasa perih. Dokter meminta saya menandatangani persetujuan pembayaran secara mandiri. Saya memang bekerja di foodcourt sebagai Sales Promotion Girl (SPG), tetapi bukan berarti saya peminum atau pemabuk alkohol,” ungkap Din.
Din diketahui bekerja di salah satu foodcourt di Batam dengan tugas mempromosikan minuman bermerek, termasuk minuman beralkohol. Aktivitas pekerjaannya berlangsung sejak sore hingga malam, bahkan terkadang sampai menjelang subuh.
Menurut pengakuan Din, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa keluhan kesehatannya diduga berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol sehingga pembiayaan melalui BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan. Meski demikian, alasan tersebut masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi dari pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan.
Kuasa Hukum Minta Penjelasan
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Yutel dan Wawan dari lembaga bantuan hukum mengaku telah berupaya meminta penjelasan serta solusi kepada pihak RSBK. Namun, menurut mereka, belum ada solusi yang dianggap memuaskan bagi pasien.
Wawan menyayangkan persoalan tersebut dan meminta agar pihak rumah sakit memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien tidak dapat digunakan.
“Ini sangat disayangkan. Pasien datang untuk mendapatkan pelayanan medis, tetapi justru diminta membayar secara mandiri. Kami berharap pihak rumah sakit memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar keputusan tersebut,” ujar Wawan.
Ia juga berharap persoalan ini dapat ditelusuri agar pasien memperoleh kepastian mengenai haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu Kejelasan Aturan BPJS Kesehatan
Penggunaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan rumah sakit perlu mengacu pada ketentuan jaminan kesehatan nasional. Penentuan apakah suatu kondisi medis dapat dijamin tidak semestinya hanya didasarkan pada dugaan tanpa penjelasan mengenai dasar medis dan ketentuan pembiayaannya.
Karena itu, alasan yang disebutkan dalam keluhan pasien tersebut perlu diklarifikasi, termasuk apakah terdapat ketentuan khusus yang menjadi dasar rumah sakit meminta pembayaran secara mandiri.
Informasi yang diperoleh tim media juga menyebutkan adanya pasien lain yang diduga mengalami persoalan serupa ketika hendak menggunakan BPJS Kesehatan di RSBK. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didukung bukti memadai.
Hingga berita ini disusun, tim redaksi Mitrapol.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen RSBK dan pihak BPJS Kesehatan mengenai kronologi kejadian, alasan kepesertaan BPJS disebut tidak dapat digunakan, serta ketentuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi pihak RSBK, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.












