Mitrapol.id – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di belakang Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penimbunan kawasan hutan lindung di luar batas Perizinan Lahan (PL). Kegiatan tersebut diduga berdampak pada kerusakan ekosistem hutan bakau (mangrove) seluas sekitar 5.500 meter persegi.
Tiga perusahaan, yakni PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya, disebut dalam laporan terkait aktivitas pematangan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran ini mendorong desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan status kawasan, batas perizinan, serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Berdasarkan keterangan Polisi Kehutanan (Polhut), hasil verifikasi lapangan menemukan adanya aktivitas penimbunan yang diduga telah melampaui batas PL yang disebut memiliki alokasi awal sekitar 24 hektare.
“ Kegiatan yang sudah dilakukan ternyata melebihi batas PL. Sementara area di luar PL yang sudah tertimbun itu termasuk kawasan hutan lindung dengan dugaan perusakan kayu bakau seluas 5.500 meter persegi,” ujar Polisi Kehutanan, La Jahidi, kepada awak media, Jumat (25/9/2026).
La Jahidi menjelaskan, berdasarkan dokumen penetapan kawasan yang berlaku sejak 1986, area yang menjadi lokasi penimbunan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penimbunan di luar batas perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang sah.
Polda Kepri Diminta Menindaklanjuti Temuan Lapangan
Perhatian kini tertuju kepada Polda Kepulauan Riau, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tim Ditreskrimsus Polda Kepri disebut pernah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan atau penyelidikan terkait aktivitas penimbunan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun ada tidaknya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (29/9/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, menyatakan akan memeriksa informasi tersebut.
“Perihal ini kami nanti cek ya,” tulis Silvester.
Pernyataan tersebut menjadi jawaban awal dari pihak kepolisian. Awak media masih menunggu informasi lanjutan mengenai hasil pengecekan, status penyelidikan, serta langkah hukum yang akan diambil apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Ancaman Hukum Menanti Jika Pelanggaran Terbukti
Dugaan penimbunan kawasan hutan lindung dan kerusakan mangrove perlu ditangani dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah.
Penerapan pasal dan ancaman sanksi terhadap pihak yang terlibat harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, status kawasan, bukti perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tanggung jawab pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau keterangan awal.
Di sisi lain, kerusakan mangrove menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius karena ekosistem tersebut berperan penting dalam melindungi kawasan pesisir, menjaga habitat berbagai biota, serta mengurangi dampak abrasi.
Tiga Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada, dan PT Putra Gautama Jaya terkait dugaan aktivitas penimbunan di luar batas PL serta kerusakan mangrove yang disebut mencapai 5.500 meter persegi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiga perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh perusahaan yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan, termasuk dokumen perizinan, batas koordinat lahan, serta klarifikasi mengenai kegiatan pematangan lahan yang dipersoalkan.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kawasan dan hasil pemeriksaan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di Batam agar tidak mengabaikan ketentuan tata ruang, perizinan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari Polda Kepri, instansi kehutanan terkait, serta manajemen ketiga perusahaan tersebut.












