Breaking News
News  

Aktivitas Cut and Fill Dekat Kawasan Union Disorot, Dugaan Pembuangan Tanah Tak Sesuai Izin

BATAM, MITRAPOL.id — Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di sekitar kawasan Union, Batu Ampar, Batam, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa pengawasan yang memadai dan memunculkan dugaan adanya pembuangan material tanah ke lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan izin.

Pantauan tim media di lokasi, Kamis (17/9/2026), terlihat sejumlah dump truck mengangkut material tanah serta alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan itu, material hasil pemotongan lahan disebut dibawa ke lokasi lain. Salah seorang pekerja di lapangan membenarkan adanya aktivitas pembuangan material hasil cut and fill tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan PT Jutam RC. Sebelumnya, perusahaan tersebut disebut memiliki kewajiban membuang kelebihan volume hasil pemotongan lahan dari proyek pematangan lahan di Batu Ampar ke lokasi yang telah ditentukan oleh BP Batam.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, surat bernomor PL 215.22030102.0002 tertanggal 25 Juni 2015 menyebutkan bahwa kelebihan volume hasil pemotongan dari proyek tersebut diarahkan untuk dibuang ke lokasi PT Batamas Puri Permai di Batam Center.

Dokumen tersebut juga mencantumkan luas lokasi sekitar 75.000 meter persegi dengan peruntukan industri serta menekankan pentingnya kesesuaian data dengan izin yang diberikan.

Namun, berdasarkan temuan awal di lapangan, material tanah tersebut diduga justru dibawa ke kawasan Golden Prawn (GP). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan atau lokasi pembuangan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Selain persoalan lokasi pembuangan, aktivitas pengangkutan material juga menjadi perhatian. Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan pengangkut material tidak terlihat menggunakan penutup pada bak muatan.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan material tanah tercecer ke badan jalan. Di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan, penyiraman jalan juga disebut belum dilakukan secara optimal sehingga debu bertebaran dan berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.

Temuan ini tentu memerlukan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan, terutama terkait status izin, lokasi pembuangan material, volume tanah yang diangkut, serta kewajiban pengelolaan dampak lingkungan selama kegiatan berlangsung.

Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan izin yang diberikan, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Karena itu, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kota Batam, instansi teknis terkait serta aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan tersebut.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan pematangan lahan berjalan sesuai izin, termasuk terkait pengangkutan, pembuangan material hasil pemotongan, serta pengendalian debu dan material yang berpotensi tercecer di jalan.

MITRAPOL.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Jutam RC maupun pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BP Batam, DLH, Pemko Batam, instansi terkait dan APH guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip keberimbangan serta kode etik jurnalistik.

/Tim Redaksi