BATAM, Mitrapol.id — Proses konfirmasi jurnalistik terkait dugaan pungutan dana sebesar Rp15.000 per bulan di SD Negeri 007 Batam Kota justru berujung pada respons yang dinilai tidak pantas. Alih-alih memberikan penjelasan mengenai substansi pungutan, seorang pengurus wali murid diduga melontarkan kata-kata bernada merendahkan kepada jurnalis melalui percakapan WhatsApp.
Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut sebelumnya diterima redaksi dan kemudian ditelusuri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pungutan disebut mulai diberlakukan pada Agustus 2026 melalui wadah yang disebut sebagai grup atau kegiatan silaturahmi antarwali murid.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, jurnalis Mitrapol.id kemudian mengirimkan pertanyaan konfirmasi secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak yang disebut sebagai pengurus wali murid.
Namun, respons yang diterima justru bernada keras.
Dalam percakapan WhatsApp yang tersimpan sebagai bukti oleh redaksi, pengurus wali murid tersebut diduga menulis kata “Sampah” kepada jurnalis pada 29 Agustus 2026.
Tidak berhenti di situ, percakapan tersebut juga memuat pernyataan yang oleh redaksi dinilai bernada menyindir sekaligus menawarkan bantuan materi kepada jurnalis.
“Kalau kamu mau uang, mau makan sini bang, ku kasih Abang makan dan minum, lumayan ini tanggal tua bisa buat jajan anak.”
Redaksi menilai respons tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai asal-usul, mekanisme, dasar, serta penggunaan dana Rp15.000 yang dipersoalkan.
Belum Ada Penjelasan Substantif
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai apakah pungutan Rp15.000 tersebut benar diberlakukan kepada wali murid, siapa yang mengelola dana, untuk kepentingan apa dana tersebut dikumpulkan, serta apakah pungutan itu telah mendapat persetujuan atau dasar hukum yang sesuai.
Redaksi juga belum menyimpulkan bahwa pungutan tersebut merupakan tindak pidana pungutan liar. Istilah “dugaan pungli” digunakan karena persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini bukan hanya dugaan pungutan, tetapi juga cara pihak yang dikonfirmasi merespons pertanyaan jurnalistik mengenai penggunaan dana yang menyangkut kepentingan wali murid.
Bagi media, pertanyaan konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk menguji informasi sekaligus memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan dan bantahan.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Mitrapol.id menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengurus wali murid maupun pihak SDN 007 Batam Kota.
Redaksi juga menyimpan tangkapan layar percakapan WhatsApp serta dokumen penelusuran sebagai bagian dari bahan verifikasi pemberitaan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan atau pihak terkait memiliki bukti yang dapat menjelaskan duduk perkara secara utuh, redaksi mempersilakan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.
Publik berhak mengetahui bagaimana dana yang dihimpun dari masyarakat atau wali murid dikelola, terlebih jika penghimpunan tersebut dilakukan di lingkungan satuan pendidikan.
Karena itu, substansi persoalan mengenai dugaan pungutan Rp15.000 per bulan tetap menunggu penjelasan terbuka dari pihak terkait—bukan sekadar respons emosional terhadap pertanyaan jurnalis./ Red












