Breaking News
News  

Dugaan Penyerobotan Lahan di Buliang, Warga Pertanyakan Batas Lahan dan Legalitas Pembangunan Ruko

Mitrapol.id/BATAM — Dugaan penyerobotan lahan mencuat di kawasan RKT 2 Blok A2 No. 13, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Persoalan tersebut melibatkan nama PT Surya Aji Pratama, yang disebut warga telah mendirikan bangunan ruko di lokasi yang status serta batas lahannya masih dipersoalkan.

Sejumlah warga sekitar mengaku keberatan dan mempertanyakan klaim pihak developer yang menyebut lokasi tersebut merupakan bagian dari lahan usaha milik perusahaan.

Menurut keterangan warga, pembangunan ruko di lokasi itu sebelumnya sempat memicu persoalan dengan masyarakat. Warga juga mempertanyakan apakah proses pembangunan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Salah seorang warga bahkan menyebut bagian teras bangunan diduga berdiri hingga ke area parit.

“Teras ruko mereka jelas berdiri di atas parit,” ujar warga tersebut.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, yang disebut bernama Jonri, turun ke lokasi dan memberikan tanda bertuliskan PL.

Langkah tersebut kemudian dipertanyakan warga. Mereka menilai persoalan mengenai batas maupun status lahan perlu didasarkan pada data pertanahan serta kewenangan instansi terkait, termasuk Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Pak Jonri tadi yang datang. Dia memberikan tanda PL yang tidak jauh dari tiang listrik,” kata warga.

Tim media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Jonri mengenai kedatangannya ke lokasi.

“Iya, kita sudah turun tadi atas laporan surat dari PT Surya Aji Pratama,” ujar Jonri.

Ia juga menyebut terdapat pihak dari BP Batam yang turut berada di lokasi saat peninjauan dilakukan.

Meski demikian, sejumlah persoalan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Di antaranya mengenai status dan batas lahan, dasar pemasangan tanda PL, legalitas bangunan ruko, serta dokumen dan prosedur perizinan yang menjadi dasar pembangunan.

Kepastian mengenai persoalan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun potensi konflik antara warga dan pihak perusahaan.

Publik juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai apakah pembangunan ruko tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau masih terdapat persoalan administrasi, perizinan, maupun tata batas yang belum diselesaikan.

Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari PT Surya Aji Pratama, BP Batam, Satpol PP Kota Batam, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan duduk persoalan berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing pihak.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Surya Aji Pratama, Satpol PP Kota Batam, BP Batam, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik./ Red