Breaking News
News  

LBH CCI Kepri Laporkan Pertamina Patra Niaga ke Ombudsman, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran HAM

Mitrapol.id /BATAM — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri, Kamis (20/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, abuse of power, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menurut LBH CCI Kepri berkaitan dengan persoalan pembongkaran lahan dan dampaknya terhadap sejumlah warga.

Laporan diserahkan langsung oleh Ketua LBH CCI Kepri, Yutel, CLA., CBJ, CPS, bersama Wawan. Surat laporan tersebut turut ditembuskan kepada BP Batam, DPRD Kota Batam Komisi III, serta PT Pertamina Patra Niaga.

Ketua LBH CCI Kepri, Yutel, mengatakan laporan ke Ombudsman merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara langsung dengan pihak perusahaan.

“Kita telah menjumpai pihak perusahaan hingga menyurati permohonan ganti rugi atau sagu hati. Namun, hingga kini tidak ada penjelasan yang jelas. Karena itu, kami menilai persoalan ini perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan,” ujar Yutel.

Berawal dari Pembongkaran Lahan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan LBH CCI Kepri, persoalan tersebut bermula pada 11 Juni 2026. Saat itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga disebut melakukan pembongkaran pada salah satu lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan.

Pasca kejadian tersebut, LBH CCI Kepri mengaku berupaya meminta penjelasan kepada pihak perusahaan, terutama berkaitan dengan kondisi warga yang disebut terdampak.

Pada 20 Juni 2026, tim LBH CCI Kepri kembali mendatangi pihak perusahaan untuk menanyakan perkembangan persoalan tersebut. Namun, menurut LBH CCI Kepri, pimpinan perusahaan tidak berada di lokasi saat itu.

LBH CCI Kepri kemudian melayangkan surat kepada PT Pertamina Patra Niaga yang berisi permohonan ganti rugi atau sagu hati bagi warga yang disebut terdampak pembongkaran.

Menurut LBH CCI Kepri, hingga laporan kepada Ombudsman dibuat, belum terdapat penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Pihak perusahaan, menurut keterangan LBH CCI Kepri, menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan.

Pertemuan Belum Temukan Penyelesaian

Upaya penyelesaian kembali dilakukan melalui pertemuan antara LBH CCI Kepri dan pihak perusahaan pada 27 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas tuntutan terkait pemberian sagu hati kepada warga yang disebut terdampak.

“Saya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara langsung dengan pihak terlapor pada Senin (27 Juli 2026), namun tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian yang memadai,” kata Yutel.

Atas dasar itu, LBH CCI Kepri memilih membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Mereka berharap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proses maupun kebijakan yang dipersoalkan.

LBH CCI Kepri juga meminta agar persoalan tersebut mendapat pengawasan dari pihak berwenang serta seluruh proses penanganannya dilakukan secara transparan dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

“Laporan ini kami harapkan menjadi pintu masuk untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif dan memastikan hak-hak warga yang terdampak tetap diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yutel.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari PT Pertamina Patra Niaga maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan tersebut.

Catatan: Dugaan maladministrasi, abuse of power, dan dugaan pelanggaran HAM yang disebutkan dalam berita ini merupakan laporan, klaim, dan penilaian dari LBH CCI Kepri. Hal tersebut belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi PT Pertamina Patra Niaga maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.