Breaking News
News  

Dugaan Pencucian Pasir Ilegal Pulau Putri di Nongsa Dikeluhkan Warga, Nelayan Minta Pemerintah Turun Tangan

Mitrapol.id | Batam — Aktivitas yang diduga merupakan penambangan dan pencucian pasir tanpa izinn di Pulau Putri, wilayah Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, dikeluhkan masyarakat. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap kualitas aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan warga untuk mencari kepiting, udang, dan ikan.

Keluhan itu salah satunya disampaikan melalui media sosial Nelayan Pulau Putri pada 15 Agustus 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan, aliran sungai yang sebelumnya menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat kini diduga tercemar lumpur berwarna kuning yang mengalir hingga ke wilayah laut.

Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya berdampak terhadap nelayan, tetapi juga terhadap masyarakat yang menggantungkan aktivitasnya pada kawasan pesisir dan sektor wisata.

Salah seorang ketua nelayan meminta instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan BP Batam, melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memastikan legalitas kegiatan yang dimaksud.

“Jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian inti keluhan yang disampaikan masyarakat.

Warga juga meminta aparat dan instansi berwenang tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi turut menelusuri pihak yang memiliki, mengelola, atau bertanggung jawab atas kegiatan tersebut apabila nantinya terbukti melanggar hukum.

Dugaan Pelanggaran Perlu Dibuktikan

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa perizinan dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, termasuk mengenai status perizinan, kegiatan yang dilakukan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Selain aspek pertambangan, apabila suatu kegiatan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dapat menjadi dasar penindakan sesuai hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Karena itu, dugaan pencemaran aliran sungai maupun aktivitas penambangan dan pencucian pasir tanpa izin tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, serta pengujian terhadap kualitas air apabila diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan yang dituding maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut dan dugaan dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.

Mitrapol.id masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keluhan masyarakat dan unggahan media sosial yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, sehingga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keterangan dan hasil pemeriksaan res

mi dari pihak berwenang.