MITRAPOL.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan terkait dugaan peredaran narkotika di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kali ini, aparat menyasar lokasi hiburan malam HH Club Planet pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sebuah brankas berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Ya, isinya ekstasi,” ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Meski demikian, jumlah pasti pil yang ditemukan belum disampaikan. Penyidik masih melakukan pendataan, pemeriksaan, dan penghitungan terhadap seluruh barang bukti yang diamankan dari lokasi.
Operasi Dini Hari Libatkan Tim Gabungan
Penindakan dilakukan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim Polri. Operasi tersebut dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.
Selain mengamankan barang bukti berupa brankas yang diduga berisi ekstasi, petugas juga membawa 53 orang dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan.
Status 53 Orang Masih Didalami
Puluhan orang yang diamankan hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik tengah mendalami identitas, peran, serta kemungkinan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Karena proses hukum masih berjalan, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh 53 orang yang diamankan terlibat dalam peredaran narkotika.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Bareskrim Tunggu Hasil Pemeriksaan
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan keterangan lebih lengkap terkait kronologi penindakan, jumlah barang bukti, maupun perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri memberantas dugaan peredaran narkotika, termasuk yang diduga berlangsung di lingkungan tempat hiburan malam.
Hingga seluruh proses penyidikan rampung, informasi mengenai status hukum para pihak yang diamankan dan jumlah pasti barang bukti masih menunggu hasil pemeriksaan resmi penyidik.
Catatan: Dalam pemberitaan ini, istilah “diduga” tetap digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah, terutama terhadap 53 orang yang masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan bersalah oleh pengadilan.












