BATAM, Mitrapol.id – Aktivitas usaha pengolahan kayu milik CV Wahyu di wilayah Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi perhatian. Sejumlah aspek, mulai dari kelengkapan perizinan usaha hingga penerapan standar operasional dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dipertanyakan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pengolahan kayu terlihat berjalan. Namun, sejumlah pihak menilai perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Persoalan legalitas usaha menjadi salah satu hal yang disorot. Industri pengolahan hasil hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai jenis dan skala kegiatan, termasuk persyaratan terkait legalitas bahan baku, lingkungan, serta aspek keselamatan kerja.
Selain itu, aspek ketertelusuran dan legalitas kayu juga menjadi bagian penting dalam kegiatan industri hasil hutan. Karena itu, diperlukan verifikasi terhadap dokumen dan sistem administrasi yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme penatausahaan hasil hutan apabila memang menjadi kewajiban bagi jenis kegiatan usaha tersebut.
Tidak hanya soal administrasi, penerapan standar K3 di lingkungan kerja juga perlu menjadi perhatian. Pengolahan kayu memiliki potensi risiko keselamatan, antara lain yang berkaitan dengan penggunaan mesin, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material, serta penanganan limbah hasil produksi.
Sejumlah pihak kemudian mendorong pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan langsung terhadap aktivitas usaha CV Wahyu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan industri berjalan sesuai perizinan, memenuhi ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja, serta menggunakan bahan baku yang memiliki legalitas dan asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, sorotan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa CV Wahyu telah melakukan pelanggaran. Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan dan operasional telah dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Wahyu belum memberikan keterangan resmi mengenai kelengkapan perizinan, legalitas bahan baku, maupun penerapan standar K3 di lokasi usahanya.
Mitrapol.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak CV Wahyu maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap kode etik jurnalistik.












