BATAM, Mitrapol.id — Persoalan pembayaran tagihan antara PT Batam Usaha Truking (BUT) dan PT Pelayaran Sukses Sindo Damai (PSSD) mendapat sorotan. Sejumlah invoice atas pekerjaan dan jasa yang telah diberikan PT BUT disebut belum dibayarkan selama hampir empat bulan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kepri, Yutel, meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap PT PSSD, baik melalui audit internal maupun pemeriksaan oleh pihak independen sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Yutel juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap aspek administrasi, perpajakan, serta perizinan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
“Kita meminta pihak berwenang mengaudit perusahaan tersebut karena dinilai merugikan vendor. Kemungkinan merugikan negara terkait pajak dan perizinan lainnya agar diungkap,” tegas Yutel, Selasa (18/8/2026).
Menurut Yutel, persoalan pembayaran kepada vendor perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap iklim usaha dan kepastian investasi. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Nilai tagihan PT BUT disebut mencapai ratusan juta rupiah. Pihak vendor berharap kewajiban pembayaran dapat segera diselesaikan sesuai pekerjaan dan layanan yang telah diberikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT PSSD bergerak di bidang jasa angkutan laut, keagenan kapal, pengiriman logistik, serta ekspedisi muatan. Perusahaan tersebut disebut melayani pengiriman kontainer domestik maupun internasional dan memiliki kegiatan operasional di Batam.
Terkait persoalan tersebut, Kepala Cabang Batam PT PSSD, Harahap, membenarkan bahwa persyaratan administrasi dari pihak vendor telah dipenuhi. Namun, ia menjelaskan bahwa kewenangan pembayaran berada pada manajemen perusahaan di Singapura.
“Kendalanya tidak, persyaratan sudah memenuhi, namun saya tidak berwenang untuk pembayaran itu karena manajemennya di Singapura. Sudah ditanya dan jawaban dari sana sedang pengecekan,” ujar Harahap saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pihak PT BUT mengaku kecewa lantaran tagihan yang diajukan belum mendapatkan penyelesaian meski telah beberapa kali mendatangi kantor PT PSSD di Batam.
Perwakilan PT BUT, Jumatan, mengatakan pembayaran tersebut telah tertunda sekitar empat bulan. Ia berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
“Sudah berjalan hampir empat bulan belum ada pembayaran. Kami sudah tiga kali datang ke kantor, namun belum memberikan solusi dan selalu ada alasan yang sama. Kami hanya menuntut hak kami,” kata Jumatan.
Jumatan menyebut pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PT PSSD untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut. Namun, apabila tidak ada kepastian dalam waktu dekat, PT BUT mempertimbangkan melayangkan somasi.
Jika somasi tidak mendapatkan respons atau penyelesaian, pihak vendor menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pembayaran yang disebut menjadi kewenangan manajemen di Singapura, sementara pekerjaan dan kegiatan operasional PT PSSD berlangsung di Batam.
“Beroperasi di Batam, tapi kok disuruh nagih di Singapura, itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Dalam pertemuan mediasi, PT BUT masih memberikan kesempatan kepada PT PSSD untuk mengambil kebijakan dan menyelesaikan persoalan pembayaran dalam beberapa hari ke depan.
Pada prinsipnya, persoalan tersebut merupakan sengketa pembayaran antara dua pihak yang memiliki hubungan kerja sama. Karena itu, pemeriksaan terhadap kontrak, invoice, bukti pekerjaan, serta kewajiban masing-masing pihak menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Dorongan audit yang disampaikan LBH CCI Kepri juga merupakan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, perpajakan maupun perizinan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan instansi atau pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Mitrapol.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PSSD maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan pembayaran tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi












