Mitrapol.id | Pangkalan Kerinci — Aktivitas parkir di kawasan Lampu Merah Simpang Empat Koridor RAPP, tepatnya di depan Toserba 600, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, menjadi sorotan masyarakat. Seorang pria yang diduga sebagai juru parkir (jukir) disebut meminta uang parkir kepada pengendara sepeda motor meski tidak terlihat mengenakan atribut maupun tanda pengenal resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Rekaman video yang memperlihatkan kejadian itu kemudian beredar dan mendapat perhatian masyarakat.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria mengenakan pakaian biasa yang diduga meminta pembayaran parkir kepada pengendara. Pria itu tidak terlihat menggunakan rompi, kartu identitas (ID card), ataupun atribut lain yang lazim dikenakan petugas parkir resmi.
Seorang pengendara sepeda motor berinisial J kemudian mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut. J meminta pria yang bersangkutan menunjukkan ID card, surat tugas, atau tanda pengenal resmi sebagai petugas parkir.
Pertanyaan tersebut kemudian berujung pada perdebatan. J mempertanyakan dasar penarikan uang parkir apabila pihak yang meminta pembayaran tidak dapat menunjukkan identitas maupun surat tugas sebagai petugas yang mendapat kewenangan.
“Kalau tidak ada ID card dan surat tugas, itu harus dipertanyakan legalitasnya. Dishub dan pihak terkait harus turun menertibkan,” tegas J.
Menurut J, persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena masyarakat berhak mengetahui apakah seseorang yang menarik uang parkir merupakan petugas resmi yang mendapat penugasan atau tidak.
Secara umum, petugas parkir resmi semestinya dapat menunjukkan identitas dan dasar penugasannya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dapat berupa surat tugas, tanda pengenal, atribut petugas, maupun karcis atau bukti pembayaran resmi apabila memang diberlakukan.
Karena itu, J meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas parkir di lokasi tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan status dan kewenangan pria yang terekam dalam video.
Ia juga berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan keresahan, penarikan uang parkir oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat merugikan masyarakat apabila terbukti dilakukan tanpa dasar yang sah.
Masyarakat pun diimbau tidak ragu menanyakan identitas dan legalitas petugas parkir ketika menemukan aktivitas pemungutan parkir yang tidak disertai atribut atau tanda pengenal yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dishub Kabupaten Pelalawan mengenai status pria yang terekam dalam video tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi dan langkah penertiban dari instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas parkir di lokasi itu dilakukan oleh petugas resmi atau pihak yang beroperasi tanpa kewenangan.












