PELALAWAN, Mitrapol.id — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Aktivitas yang diduga merupakan praktik pelangsiran Pertalite dan Solar disebut berlangsung di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan yang dilakukan dalam kurun waktu sekitar dua bulan, sejak awal Juli hingga Senin dini hari, 24 Agustus 2026, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken disebut kerap terjadi pada malam hari.
Sejumlah kendaraan yang diduga digunakan para pelangsir terlihat mengantre dan melakukan pengisian BBM secara berulang. Kondisi tersebut bahkan disebut membuat suasana SPBU pada malam hari ramai oleh aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah Pertalite yang diduga disedot melalui aktivitas tersebut berkisar antara 300 hingga 600 jeriken setiap malam. Sementara pengisian Solar juga disebut mencapai ratusan jeriken.
Tak hanya menggunakan jeriken, modus yang diduga digunakan untuk mendapatkan Solar dalam jumlah besar disebut melibatkan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki tambahan atau yang dikenal dengan istilah “baby tank”.
Pengisian diduga dilakukan secara berulang dengan memindahkan posisi selang pengisian ke bagian tertentu di dalam kendaraan. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh, terdapat mesin pompa air yang telah disiapkan di dalam kabin kendaraan untuk membantu proses pemindahan BBM.
Salah seorang yang mengaku sebagai pelangsir kepada wartawan menyebut dirinya mendapat jatah pengisian hingga 200 liter dalam sekali pengisian.
“Kami dijatah 200 liter sekali isi. DO per jerigen itu Rp23.000. Itu pun bergantian, bang,” ujarnya.
Informasi di lapangan juga menyebut adanya tarif berbeda untuk pengisian Pertalite dan Solar. Solar disebut dikenakan biaya sekitar Rp23.000 per jerigen, sedangkan Pertalite sekitar Rp19.000 per jerigen.
Warga Keluhkan Antrean Panjang
Aktivitas pengisian dalam jumlah besar tersebut diduga berdampak terhadap masyarakat yang hendak membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran disebut memenuhi akses masuk SPBU sehingga kendaraan masyarakat umum harus mengantre lebih panjang.
“Seharusnya ada tindakan. Ini sudah terang-terangan, tapi terkesan dibiarkan,” keluh seorang warga.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi. Jika benar terjadi penyalahgunaan dalam jumlah besar, kondisi tersebut berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebelumnya juga telah mengeluarkan imbauan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU wilayah Pelalawan.
Namun, dugaan aktivitas pelangsiran di SPBU Simpang Pulai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pengendalian distribusi BBM bersubsidi di lapangan.
Muncul Dugaan Pembiaran
Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Bahkan terdapat informasi mengenai dugaan setoran kepada oknum tertentu.
Namun, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya keterlibatan maupun penerimaan setoran oleh pihak tertentu.
Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Di sisi lain, apabila praktik pelangsiran BBM bersubsidi tersebut benar terjadi secara terorganisasi dan berlangsung dalam waktu lama, pengawasan terhadap distribusi BBM di SPBU tersebut patut dipertanyakan.
Diminta Sidak dan Evaluasi Kuota
Sejumlah pihak mendesak Polda Riau, Pertamina, dan BPH Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPBU 14.284.655 Simpang Pulai.
Selain pemeriksaan aktivitas pengisian, evaluasi terhadap distribusi dan kuota BBM bersubsidi di SPBU tersebut juga dinilai perlu dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Publik juga meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pelangsir, tetapi menelusuri seluruh rantai distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana dan denda terhadap penyalahgunaan niaga maupun pengangkutan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Namun, penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Manajemen SPBU dan Polsek Ukui Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 14.284.655 Simpang Pulai belum memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dan kendaraan yang dimodifikasi tersebut.
Konfirmasi kepada Polsek Ukui terkait dugaan praktik pelangsiran maupun langkah pengawasan terhadap SPBU tersebut juga belum memperoleh tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen SPBU, aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Jika dugaan tersebut terbukti, penindakan tegas dinilai penting agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan hak masyarakat untuk memperoleh BBM dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah tetap terlindungi.
TIM












