Breaking News
Berita  

Polemik Legalitas Organisasi Buruh di Bengkalis Diminta Diselesaikan Secara Bijak

Mitrapol.id BENGKALIS – Persoalan terkait legalitas organisasi buruh di Kabupaten Bengkalis kembali mencuat. Ketua DPC F.SPTI-K-SPSI Kabupaten Bengkalis, Muhammad Kamil Ikhsan, meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan tersebut secara bijak, profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Kamil menegaskan, sejak awal pihaknya telah menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku dengan menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait. Karena itu, ia mempertanyakan apabila masih ada organisasi yang dinilai belum memiliki legal standing yang jelas namun tetap diperbolehkan beroperasi.
“Maka dari itu kami mengajak semua pihak sama-sama memperhatikan persoalan ini. Semua orang tentu membutuhkan pekerjaan sesuai wilayah kerjanya masing-masing. Namun apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara serius dan proporsional, tentu akan ada pihak yang dirugikan,” ujar Kamil.
Ia menambahkan, pihaknya tidak merasa melakukan pelanggaran terhadap aturan maupun prosedur organisasi. Bahkan, ia mempertanyakan legalitas pungutan yang dilakukan kepada mitra kerja apabila organisasi yang menjalankan aktivitas tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dari awal kami sudah menyampaikan surat sesuai prosedur yang ada. Rasanya tidak ada yang kami langgar. Sekali lagi saya tegaskan, mohon selesaikan masalah ini secara bijak dan proporsional. Kalau tidak, tentu menjadi pertanyaan publik, apa yang sebenarnya terjadi. Kenapa membiarkan sebuah organisasi federasi tanpa legal standing yang jelas. Apakah kita tidak berpikir berapa banyak kutipan yang dipungut ke mitra kerja, apakah itu legal atau ilegal,” tegasnya.
Persoalan tersebut kemudian dimediasi oleh pihak Polres Bengkalis melalui Kapolsek Bengkalis. Tidak lama setelah mediasi berlangsung, muncul rekaman suara yang dibacakan Arifin selaku Ketua PUK Air Putih–Sungai Alam F-SPTI Khusus Bengkalis.
Dalam rekaman itu disebutkan bahwa berdasarkan arahan Kapolres Bengkalis melalui Kasat Intel dan Kapolsek Bengkalis, F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang lama diminta tetap bekerja seperti biasa. Sementara F.SPTI-K-SPSI Kabupaten Bengkalis di bawah kepemimpinan Muhammad Kamil Ikhsan diarahkan mencari lokasi kerja baru.
Menanggapi hal tersebut, Kamil menilai inti persoalan bukan semata mengenai wilayah kerja, melainkan menyangkut legalitas organisasi yang diakui secara hukum.
“Kami yakin bukan ranah Polres menentukan siapa bekerja di mana. Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan menindak apabila terjadi pelanggaran aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PP F.SPTI, CP Nainggolan, menjelaskan bahwa dinamika internal di tubuh F-SPTI K-SPSI memang telah berlangsung cukup lama, termasuk persoalan gugatan organisasi. Namun seluruh proses, kata dia, tetap mengacu pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) organisasi.
Ia menyebutkan, organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) telah tercatat secara resmi berdasarkan pencatatan Depnaker Kotamadya Jakarta Selatan Nomor 122/VIN/VIII/2001 tertanggal 8 Agustus 2001 serta surat keterangan Nomor 01/DPP/SUKET/FSPA/XII/2022.
Selain itu, organisasi tersebut juga memiliki pencatatan Nomor 124/V/N/VIII/2001 dan Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 dengan Ketua Umum Condrad Parlindungan Nainggolan SE MAP.
Menurutnya, keberadaan F-SPTI di tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten telah tercatat dalam struktur K-SPSI sebagai Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA). Hal itu juga diperkuat melalui hasil Kongres X K-SPSI tanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani Ketua Umum K-SPSI Moh Jumhur Hidayat dan Sekretaris Jenderal Arif Minardi.

error: Content is protected !!