Breaking News

Ketua TEAMLIBAS Apresiasi Langkah Hukum Pemkab Meranti Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mitrapol.id // Meranti — Ketua DPD Organisasi Masyarakat Light Independent Bersatu (TEAMLIBAS) Kabupaten Kepulauan Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd., CFLE., CPLA., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang menempuh jalur hukum terkait unggahan akun media sosial “sasa rasa mak” yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kepala daerah.

Menurut Sahanry, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah pemerintah daerah serta mencegah berkembangnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

“Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi, namun harus disampaikan dengan adab dan etika, tanpa menyerang aspek pribadi atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan akun anonim dalam menyebarkan informasi yang dinilai merugikan pihak lain. Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.

Sahanry menyatakan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional, termasuk menelusuri identitas pemilik akun dan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kami siap mengawal kasus ini hingga selesai.

Secara regulasi, laporan tersebut disebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah, serta Pasal 435 terkait penghinaan melalui media. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 263 KUHP mengenai penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dikabarkan sudah menempuh proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis: Nauly Editor: Redaksi MP
error: Content is protected !!