Breaking News
News  

Warga Desa Banuagea Datangi Inspektorat, Pertanyakan Hasil Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Mitrapol.id /Nias Utara, 4 Mei 2026 — Sejumlah warga perwakilan masyarakat Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, bersama beberapa awak media, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara pada Senin (4/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang hingga kini dinilai berjalan alot dan tidak transparan.

Beberapa warga menyampaikan bahwa laporan tersebut awalnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 20 November 2025. Laporan itu memuat 15 poin dugaan pelanggaran serius, mulai dari ketidakjelasan penggunaan anggaran, dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan kegiatan, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang disebut melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, UU Tipikor Nomor 30 Tahun 2022, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2020.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyayangkan sikap Inspektorat yang dinilai tertutup. Pasca undangan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 27 Januari 2026 lalu, hingga saat ini warga mengaku belum menerima kejelasan mengenai hasil audit yang telah dilakukan.

Pihak Inspektorat mengakui bahwa audit lapangan memang telah dilaksanakan, namun prosesnya masih dalam tahap penyusunan dan verifikasi. Mereka juga menyebutkan bahwa hasil audit harus melalui “jenjang panjang” sebelum nantinya diserahkan kepada Kejaksaan dan Bupati.

Penjelasan tersebut dinilai belum memuaskan masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan kekecewaannya karena pihak pelapor tidak pernah dilibatkan ataupun diundang saat tim audit turun ke lapangan. Bahkan, warga mengaku tidak diberitahu kapan proses pemeriksaan dilakukan.

Menanggapi protes tersebut, tim audit menjelaskan bahwa masyarakat tidak diundang guna menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat atau benturan antara pelapor dan pihak terlapor saat pemeriksaan berlangsung di lapangan.

Namun, alasan itu justru memicu keresahan baru di tengah masyarakat. Warga menilai proses audit seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan. Mereka merasa berhak mengetahui jalannya pemeriksaan demi memastikan objektivitas audit yang dilakukan.

Dalam pertemuan tersebut, warga kembali menyoroti salah satu poin yang dianggap paling krusial, yakni anggaran program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp340.000.000 untuk pembangunan 34 unit rumah.

Masyarakat menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dalam program tersebut. Berdasarkan temuan warga di lapangan, pembangunan fisik rumah dinilai tidak jelas atau tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah dialokasikan. Warga menduga dana hanya disalurkan sebagian kepada penerima manfaat tanpa adanya proses pembangunan yang nyata, sehingga muncul dugaan adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana mungkin nilai Rp340 juta untuk 34 rumah, tapi di lapangan tidak ada fisik yang jelas? Uangnya ke mana? Ini yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas salah satu warga.

Pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu ditanggapi langsung oleh Inspektur Kabupaten Nias Utara, Ferri Gea. Ia berjanji akan bekerja secara profesional dan memastikan hasil audit dilakukan secara objektif serta tidak memihak.

Meski demikian, masyarakat menegaskan bahwa janji tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Warga Desa Banuagea menuntut proses audit yang transparan, hasil yang segera diumumkan, serta penindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan dan merugikan keuangan negara, tanpa kompromi maupun perlindungan.

Masyarakat juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum apabila dugaan penyimpangan tersebut tidak ditindaklanjuti secara tegas.

Tim: Redaksi

error: Content is protected !!