Mitrapol.id / Pihak orangtua Didik membantah tuduhan yang di Posting oleh akun media sosial melalui tiktok Kor_official. Rabu (29/4/2026).
“Itu tidak benar, tidak ada kekerasan atau intimidasi apapun, kita hanya menasehati dan mengingatkan agar jangan diperlakukan anak didik seperti itu,” jawabnya. Ia menambahkan bahwa mereka hanya pekerja,
“kebetulan lagi istrahat dan ngopi dan menemani orangtua agar jangan ada keributan,” tambahnya.
Sebelumnya Oknum Guru di Sekolah Djuwita yang beralamat di Playgroup Jl. Anggrek Permai Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut keterangan dari saudara orangtua siswa bahwa oknum tersebut membully anaknya sehingga anaknya yang masih dibawah umur mengalami trauma berat dan psikolog terganggu.
“Anak saya Dibully oleh oknum guru tersebut, soal video yang viral di tiktok itu tidak sesuai kenyataan, tidak paham sebab akibat,” ucap saudara orangtua siswa.
Saksi dari anak tersebut mengatakan bahwa CCTV dihilangkan oleh pihak sekolah. Namun disaat orangtua siswa ke sekolah CCTV ditampilkan.
Orangtua siswa merasa keberatan sehingga mendatangi oknum guru tersebut untuk memberikan pemahaman agar anak kurang lebih 3 tahun masih dibawah umur dan tidak tau apa-apa.
“Membully itu bisa pidana lho apalagi anak di bawah umur. Guru harus paham undang-undang perlindungan anak,” tambahnya.
Ironisnya, oknum guru tersebut melaporkan keluarga orangtua siswa di Polresta Barelang. Namun belum diketahui isi dari laporan tersebut, namun informasi sementara bahwa dasar laporannya Dugaan Tindak Pidana intimidasi.
Orangtua murid pun rencananya akan membuat laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas perbuatan oknum Guru tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak Penegak Hukum, Sekolah dan orangtua siswa. /Tim












