Mitrapol.id/Aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan produksi bahan karet atau polyurethane di sebuah bangunan bercat oranye dengan pagar besi hitam menjadi perhatian masyarakat. Bangunan yang secara kasat mata lebih menyerupai rumah atau kantor tersebut disebut-sebut digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan material yang didatangkan menggunakan kontainer dari luar daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut dikaitkan dengan PT Batam Polyurethane International. Seorang petugas keamanan bernama Alponso yang mengaku telah bekerja sekitar 20 tahun di lokasi itu menyebut bahwa bahan baku didatangkan dari Jakarta maupun Tangerang menggunakan kontainer dan setelah diproses selanjutnya dikirim ke sejumlah perusahaan.
Temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, dari luar bangunan tidak terlihat papan nama perusahaan maupun penanda yang lazim ditemukan pada kawasan industri atau fasilitas produksi. Kondisi ini membuat warga mempertanyakan status bangunan tersebut, apakah berfungsi sebagai kantor, gudang, atau tempat produksi.
Selain aktivitas produksi yang diduga berlangsung di lokasi tersebut, warga juga menemukan tumpukan limbah yang diduga merupakan sisa hasil produksi. Limbah berupa potongan material menyerupai karet atau polyurethane berwarna putih dan oranye terlihat dibuang di area terbuka dekat lingkungan sekitar.
Masyarakat menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, terutama terkait aspek perizinan, tata ruang, pengelolaan limbah, keselamatan kerja, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Jika benar terdapat kegiatan industri atau produksi di lokasi tersebut, maka perusahaan wajib mematuhi berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan adanya pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Selain itu, kegiatan usaha juga wajib memiliki perizinan berusaha sesuai tingkat risiko usaha sebagaimana diatur dalam sistem perizinan berbasis risiko. Apabila suatu kegiatan produksi dijalankan tanpa dokumen perizinan yang sesuai, maka pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, apabila lokasi usaha berada pada kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang atau tidak sesuai dengan fungsi bangunan yang telah ditetapkan, maka pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap legalitas penggunaan bangunan tersebut.
Masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan inspeksi lapangan guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Batam Polyurethane International terkait status bangunan, legalitas kegiatan usaha, pengelolaan limbah, maupun perizinan operasional yang dimiliki perusahaan.
Oleh karena itu, guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, media masih berupaya menghubungi pimpinan perusahaan, termasuk pihak manajemen dan penanggung jawab operasional, untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Segala dugaan yang beredar harus dibuktikan melalui proses verifikasi, investigasi, dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia./tim












