MITRAPOL.ID BENGKALIS – Sengketa batas tanah yang terjadi di kawasan Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis, memunculkan perdebatan mengenai nilai ganti rugi yang diminta oleh salah satu pihak.
Persoalan bermula dari dugaan kelebihan penguasaan lahan dengan ukuran sekitar 0,50 meter x 17,8 meter atau seluas kurang lebih 8,9 meter persegi. Atas lahan tersebut, salah satu pihak dikabarkan meminta ganti rugi sebesar Rp25 juta.
Namun, nilai tuntutan tersebut dipertanyakan karena dianggap belum memiliki dasar perhitungan yang jelas. Berdasarkan dokumen SPPT PBB yang dimiliki pihak terkait, tanah di lokasi tersebut memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp614 ribu per meter persegi.
Jika mengacu pada NJOP tersebut, maka nilai lahan seluas 8,9 meter persegi hanya berkisar Rp5,46 juta. Meski demikian, NJOP bukan merupakan harga pasar yang mengikat dalam transaksi maupun penyelesaian sengketa tanah.
“Jika memang ada tuntutan ganti rugi sebesar Rp25 juta, tentu harus ada dasar perhitungannya, apakah berdasarkan transaksi tanah sekitar, hasil appraisal independen, atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Selain nilai ganti rugi, sengketa juga diwarnai dugaan adanya ancaman terhadap usaha yang telah beroperasi di lokasi tersebut. Pemilik usaha mengaku menerima pernyataan yang mengarah pada ancaman akan mengacaukan lokasi usaha apabila tuntutan yang diajukan tidak dipenuhi.
Atas kondisi tersebut, pihak yang merasa dirugikan mengaku tengah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen pertanahan, saksi, serta bukti komunikasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sejumlah pihak menilai bahwa sebelum menentukan besaran ganti rugi, perlu dilakukan pengukuran ulang secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan luas dan batas tanah yang sebenarnya. Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan data hukum dan teknis yang sah.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan maupun mengganggu aktivitas usaha di wilayah tersebut.*(Team)












