Breaking News
Berita  

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Darsini Sosialisasi Perda Perlindungan Koperasi dan UMKM di Meranti

MITRAPOL-ID- SELATPANJANG— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Darsini, S.M., menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil.

Kegiatan yang berlangsung di kediaman Darsini, Jalan Dorak Gang Ampera, Selatpanjang, pada Rabu (5/8/2026) tersebut berlangsung hangat dan antusias. Acara ini dihadiri langsung oleh Lurah Selatpanjang Timur, Hilman, beserta jajaran pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan puluhan warga setempat.

Dalam pemaparannya, Darsini menegaskan bahwa Perda No. 10 Tahun 2024 hadir sebagai payung hukum strategis untuk memastikan koperasi dan pelaku usaha mikro di Kepulauan Meranti mendapatkan kepastian hukum, pembinaan berkelanjutan, serta perlindungan dari pemerintah daerah.

“Koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan. Keduanya tidak hanya terbukti mampu menyerap tenaga kerja lokal, tetapi juga menjadi motor utama dalam pemerataan pendapatan serta akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Darsini.

Srikandi DPRD Meranti ini menekankan pentingnya intervensi aktif pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing. Menurutnya, pemberdayaan UMKM harus berjalan beriringan dengan regulasi yang melindungi mereka dari potensi ketimpangan pasar.

“Melalui regulasi ini, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pengembangan kapasitas, bantuan pendampingan, hingga perlindungan usaha. Tujuannya jelas, yakni membangkitkan iklim usaha lokal yang tangguh dan mandiri,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Selatpanjang Timur, Hilman, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Anggota DPRD Meranti yang turun langsung mensosialisasikan regulasi penting ini di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyambut baik sosialisasi ini. Perda No. 10 Tahun 2024 memberikan angin segar bagi warga kami di Selatpanjang Timur, khususnya para pelaku usaha kecil. Pemerintah kelurahan siap bersinergi untuk mengawal implementasi Perda ini agar program pemberdayaan UMKM dapat dirasakan manfaatnya secara nyata,” puji Hilman.

Sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik, di akhir kegiatan Darsini menyerahkan secara langsung salinan dokumen Perda Nomor 10 Tahun 2024 kepada Lurah Selatpanjang Timur dan perwakilan warga yang hadir untuk dipelajari serta dikawal bersama implementasinya.***(Khairul)

error: Content is protected !!