Batam | Mitrapol.id – Maraknya aktivitas proyek cut and fill dan reklamasi di sejumlah wilayah Kota Batam kembali menuai sorotan. Ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Kepulauan Riau, Yutel, mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi berwenang terhadap kegiatan yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah perusahaan yang disebut melakukan aktivitas cut and fill maupun reklamasi dalam skala besar. Di antaranya PT Sri Indah Barelang, PT Ganesya & Ginoski, PT Nuansa Cipta Trikarya, PT Jutam, serta beberapa perusahaan lainnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik mengingat aktivitas pembukaan lahan dan reklamasi berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Sejumlah aktivitas cut and fill hingga reklamasi terus beroperasi di Kota Batam. Kami mempertanyakan di mana pengawasan dari Ditpam BP Batam, aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya,” ujar Yutel kepada Mitrapol.id.
Menurutnya, apabila benar terdapat kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus merugikan negara.
Ia juga menyoroti dampak yang dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya debu di jalan, potensi banjir, hingga longsor yang kerap terjadi saat curah hujan tinggi.
“Persoalan lingkungan ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai aktivitas pembangunan mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Yutel berharap Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas cut and fill maupun reklamasi agar setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan aspek lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Mitrapol.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam pemberitaan serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












