Mitrapol.id | Batam – Aktivitas pembukaan lahan dan penimbunan kawasan pesisir di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup serta mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan tradisional di kawasan tersebut.
Di tengah tuntutan publik akan transparansi perizinan dan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir, aktivitas alat berat di lokasi disebut masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan maupun aspek perlindungan lingkungan yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha.
Berdasarkan hasil dokumentasi yang dihimpun tim media pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.28 hingga 16.37 WIB di wilayah Sambau, Nongsa, pada titik koordinat -1.12908, 104.12338, terlihat adanya aktivitas pematangan lahan berskala besar. Dokumentasi tersebut memperlihatkan bukit yang diratakan menggunakan alat berat, material tanah merah yang ditimbunkan hingga mendekati bibir pantai, serta keberadaan tiang pancang dan pagar seng yang diduga menjadi bagian dari tahapan konstruksi.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas pembangunan telah memasuki tahap lanjutan. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai status perizinan maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dari sisi lingkungan, masyarakat pesisir mengaku mulai merasakan dampak yang ditimbulkan. Air laut di sekitar lokasi disebut berubah menjadi keruh akibat sedimentasi material tanah merah yang masuk ke perairan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang dan habitat biota laut apabila berlangsung dalam jangka panjang.
Selain itu, sejumlah pembudidaya ikan di sekitar lokasi mengaku mengalami kerugian setelah ikan dalam keramba mereka dilaporkan mati dalam jumlah besar. Mereka menduga kematian tersebut berkaitan dengan perubahan kualitas air akibat aktivitas penimbunan, meski hubungan sebab akibatnya masih memerlukan pembuktian ilmiah oleh instansi yang berwenang.
Nelayan tradisional juga mengeluhkan semakin terbatasnya akses menuju wilayah tangkap karena sebagian kawasan pesisir telah dipagari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.
Tidak hanya itu, lokasi kegiatan juga disebut diduga beririsan dengan kawasan yang memiliki fungsi lindung. Di lapangan, tim media juga tidak menemukan papan informasi proyek yang lazim digunakan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai identitas kegiatan maupun perizinan yang dimiliki.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media juga mengaku mengalami kendala saat berupaya melakukan konfirmasi. Dua pihak yang sebelumnya sempat memberikan keterangan, masing-masing berinisial R dan F, disebut tidak lagi dapat dihubungi. Sambungan telepon tidak direspons dan pesan yang dikirimkan juga belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum, tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Menyikapi persoalan tersebut, redaksi mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi, termasuk meneliti kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta dampaknya terhadap masyarakat pesisir.
BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Satpol PP juga diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, jajaran Polda Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau didorong untuk menindaklanjuti apabila terdapat dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup maupun pelanggaran hukum lainnya berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sri Indah Barelang belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi maupun status perizinan proyek tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. /Red












