Breaking News
News  

Rokok Ilegal Merek Manchester dan PSG Diduga Bebas Beredar di Batam dan Efektivitas Bea Cukai Jadi Sorotan

Mitrapol.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek Manchester dan PSG diduga masih marak terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Rokok yang disebut-sebut merupakan produk Batam dan  luar negeri tersebut ditemukan diperjualbelikan secara bebas di sejumlah toko dan kios, sehingga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dari instansi berwenang.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media selama sepekan terakhir, rokok Manchester tanpa pita cukai ditemukan dijual di beberapa lokasi di Kota Batam. Produk yang beredar diketahui memiliki dua varian, yakni Manchester Lights dan Manchester.

Salah seorang pedagang rokok yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku rokok tersebut telah lama didistribusikan secara rutin.

«”Biasanya rokok ini (Manchester) diantar seseorang ke sini menggunakan motor,” ujarnya.»

Peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai sendiri memiliki ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenai denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dikenai ancaman pidana yang sama.

Meski demikian, peredaran rokok Manchester dan PSG tanpa pita cukai diduga masih berlangsung. Sejumlah pihak pun mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal di wilayah Batam.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau sebelumnya pernah mengungkap kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai terkait masuknya rokok dari luar negeri yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar. Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada 9 November 2023.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, distribusi rokok Manchester tanpa pita cukai di Batam diduga dikendalikan oleh seseorang yang disebut hanya dengan inisial UBN. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghimpun informasi tambahan serta melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

error: Content is protected !!