Breaking News
News  

LBH CCI Batam akan Laporkan PT Pertamina Patra Niaga Kabil, Ombudsman RI Kepri : Tunggu Tanggapan Minimal 14 Hari

Mitrapol.id / Kepala Ombudsman RI Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., M.H tanggapi laporan Tim Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI – Batam) bersama team light Independent Bersatu (LIBAS) Kepri terhadap  PT Pertamina Patra Niaga yang diduga tidak memanusiakan warga yang terdampak penggusuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. (Rabu, 8/6/2026).

“Disampaikan dulu keluhannya ke Pertamina tsb dan ditunggu apa tanggapannya, tunggu saja tanggapan suratnya min 14 hari. Balasnya melalui WhatsApp [17/7, 17.44].

Menurutnya apabila tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan maka LBH CCI Batam boleh melaporkannya ke Ombudsman RI dan juga di bagian ke Pengawasan.

Sebelumnya Salah satu Lahan di Dekat Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau yang diklaim milik PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) gusur (bongkar) bangunan dan juga tanaman perkebunan warga yang sudah dibersihkan bertahun tahun oleh warga setempat tanpa pemberitahuan, tanpa ganti rugi.

Menurut keterangan warga, ada sekitar 10 Kepala Keluarga yang terdampak penggusuran  dan meminta keadilan atas penggusuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Kami sudah lama membersihkan lahan tersebut hingga kami mendirikan bangunan dan tanaman disitu tanpa ada pemberitahuan dari pihak PT PPN ataupun BP Batam ataupun pertanahan. Namun tiba-tiba setelah lokasi tersebut bersih dan layak, pihak PT PPN membongkar dan merobohkan tanaman perkebunan kami tersebut tanpa adanya ganti rugi. Dimana rasa kemanusiaannya?, ucap M. Zai perwakilan dari warga tersebut.

Pembongkaran bangunan dan perkebunan tersebut diperkirakan pada tanggal 6 Juni 2026.

Menurut pihak perusahaan bahwa Ditpam BP Batam telah menyerahkan izin pembongkaran bangunan tersebut kepada PPN dengan Titik koordinat yang diklaim milik PT PPN dengan titik koordinat 1°04’48.4″N 104°07’45.2″E, tepat belakang PT Pertamina (Persero).

Yutel, Ketua LBH CCI Batam meminta agar pihak PT. PERTAMINA PATRA NIAGA (PPN) segera merespon baik atas tuntutan warga tersebut.

“Saya minta PT PPN ada rasa kemanusiaan dan kebijakan serta keadilan direalisasikan, jangan hanya bisa membongkar tanpa ada solusi, tanpa ganti rugi. Kita juga akan kordinasi kepada Pertamina pusat dan BP Batam serta instansi terkait kejelasan status lahan tersebut,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa Hak Azasi Manusia (HAM) jangan diabaikan hanya karna kekuasaan. Ia menambahkan agar PT PPN tersebut diawasi baik internal maupun eksternal.

Secara internal PT PPN diawasi oleh Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga dan induk perusahaan PT Pertamina (Persero). Secara eksternal, pengawasan distribusi dan penyediaan BBM dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kita minta Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM turut memberikan arahan serta pengawasan kebijakan perusahaan tersebut. Aparat Penegak Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat juga harus Menanggapi persoalan ini,” harapnya. Yutel juga rencananya akan melaporkan pihak perusahaan kepada pihak Pengawasan atas kesewenang-wenangannya yang dilakukan kepada warga.

Saat penyerahan surat, Wawan Sekretaris LBH CCI Batam mengingatkan kepada pihak perusahaan agar pengaduan masyarakat jangan diabaikan.

“Sebelumnya telah kita titipkan nomor Handphone namun hingga kini belum direspon sehingga hari ini kita harus menyurati. Kita berharap agar surat ini ditindaklanjuti,” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan terus meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. /Tim

Part 2, bersambung….

error: Content is protected !!