Breaking News
News  

LSM Elang Mas Resmi Terdaftar di Kesbangpol Nias Utara, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Mitrapol.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Mas kini resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nias Utara setelah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dengan status hukum tersebut, LSM Elang Mas menyatakan siap menjalankan berbagai program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, pada 13 Juni 2026, Ketua LSM Elang Mas Benny Jefri Harefa bersama jajaran pengurus mendatangi Kantor Kesbangpol Kabupaten Nias Utara untuk mengajukan pendaftaran resmi organisasi. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 beserta peraturan pelaksanaannya.

Kedatangan rombongan diterima oleh Staf Bidang Umum Kesbangpol, Romatua Hasibuan, S.Sip., didampingi Albert Y. Zai. Dalam kesempatan itu, pihak Kesbangpol melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan.

Albert Y. Zai menjelaskan bahwa setiap permohonan pendaftaran organisasi kemasyarakatan harus melalui tahapan verifikasi sebelum SKT diterbitkan. Proses tersebut bertujuan memastikan legalitas lembaga serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LSM Elang Mas, Benny Jefri Harefa, menyampaikan apresiasi kepada Kesbangpol Kabupaten Nias Utara atas pelayanan, arahan, dan pendampingan yang diberikan selama proses pendaftaran. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar hingga lembaganya memperoleh pengakuan resmi.

Harapan tersebut akhirnya terwujud. Pada 20 Juli 2026, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi diserahkan oleh Kesbangpol Kabupaten Nias Utara dan diterima oleh Sekretaris LSM Elang Mas, Duhufati Zega.

Dengan diterbitkannya SKT tersebut, LSM Elang Mas kini telah memiliki legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Nias Utara. Status tersebut memberikan dasar hukum bagi lembaga untuk menjalankan kegiatan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), sekaligus memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Usai menerima SKT, pengurus LSM Elang Mas menegaskan komitmennya untuk menjadi wadah yang memperjuangkan aspirasi masyarakat, mendorong terciptanya keadilan sosial, serta menyusun dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi warga.

Selain itu, LSM Elang Mas juga menyatakan akan menjalankan seluruh aktivitas organisasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, pendaftaran resmi bukan hanya merupakan persyaratan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab organisasi agar keberadaannya memiliki kepastian hukum, kredibilitas, serta dapat memberikan pelayanan dan kontribusi yang positif kepada masyarakat.

Tim Redaksi: Emanuael Y.G

error: Content is protected !!