Siag02.com – Aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan lahan) yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, tanpa adanya papan informasi proyek maupun tindakan penertiban dari pihak berwenang, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi pada siang hari. Hingga saat ini, tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi mengenai pelaksana kegiatan maupun perizinan yang dimiliki. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut belum memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan yang menjadi persyaratan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Secara umum, kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan wajib memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya perizinan lokasi, persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL/SPPL sesuai klasifikasi usaha, serta perizinan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Di lapangan, aktivitas tersebut disebut-sebut mulai menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Terlihat adanya retakan tanah di beberapa titik perbukitan yang dikhawatirkan berpotensi memicu longsor. Warga sekitar juga mengeluhkan kondisi jalan umum yang mengalami kerusakan akibat intensitas lalu lalang kendaraan berat yang mengangkut material.
Apabila terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun ketentuan lain yang mengatur mengenai penataan ruang dan perizinan.
Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah pihak mendesak instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup, BP Batam, serta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, untuk segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap aktivitas pembangunan di wilayah Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup, BP Batam, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi mengenai legalitas kegiatan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang.












