Breaking News
News  

PT. Mahkota Properti Disorot Terkait Aktivitas Pematangan Lahan Diduga llegal di kawasan Tanjung Piayu

Mitrapol.id – Viral, Aktivitas Pematangan Lahan di kawasan Tanjung piayu, kecamatan sei beduk, kota Batam, Kepulauan Riau disorot tajam. Diduga kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Informasi yang beredar bahwa kegiatan tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan komplek perumahan di wilayah Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

Menurut sumber bahwa Ysk sebagai kordinator atau yang mengetahui kegiatan tersebut. Sehingga dari aktivitas tersebut bisa menimbulkan pelanggaran bagi Pelaku usaha.

Pelanggaran Izin Lingkungan__ Melakukan pematangan atau pengerukan lahan tanpa mengantongi izin Amdal atau izin lingkungan dapat dipidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Penggunaan Lahan Tanpa Izin__ Sesuai Perpu No. 51 Tahun 1960, menempati, menguasai, atau memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya adalah tindak pidana.

Pengrusakan Kawasan Hutan__Apabila pematangan lahan berada di dalam kawasan hutan tanpa Izin Menteri, pelaku dikenakan sanksi pidana kehutanan dengan ancaman denda hingga miliaran rupiah dan hukuman penjara berdasarkan UU Kehutanan jo. UU Cipta Kerja.

Diminta kepada pihak APH, Satpol PP, Ditpam BP Batam dan Instansi Terkait untuk melakukan peninjauan dan penindakan tegas. /*

error: Content is protected !!