Breaking News

TEAMLIBAS Desak APH Selidiki Kinerja UPT KPH Tebing Tinggi, Dugaan Lemahnya Pengawasan Panglong Arang Ilegal Jadi Sorotan

Mitrapol.id // MERANTI – Polemik penutupan sejumlah panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hanya mengarah pada dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, tetapi juga memunculkan pertanyaan kritis mengenai peran lembaga pengawas kehutanan yang selama ini memiliki kewenangan mengawasi aktivitas pemanfaatan hasil hutan.

Ketua DPD Organisasi Masyarakat Light Independent Bersatu (TEAMLIBAS) Kabupaten Kepulauan Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd., CFLE., CLA., CPLA, secara terbuka meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan investigasi menyeluruh terhadap kinerja UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi.

Permintaan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas panglong arang yang diduga ilegal tidak berjalan secara optimal, sehingga usaha yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun itu tetap beroperasi tanpa penindakan tegas.

Menurut Sahanry, panglong arang bukanlah kegiatan usaha kecil yang dapat tumbuh tanpa terdeteksi. Industri ini melibatkan rantai bisnis yang kompleks, mulai dari pemasok bahan baku kayu, tenaga kerja, pemilik modal, transportasi laut, hingga distribusi ke luar daerah dan ekspor.

“Jika aktivitas sebesar ini dapat berjalan dalam waktu yang lama, maka wajar publik mempertanyakan:

di mana fungsi pengawasan pemerintah?

Apakah legalitasnya pernah diperiksa?

Dan jika ditemukan pelanggaran, mengapa tidak dihentikan sejak awal?” tegas Sahanry.

Pernyataan tersebut menjadi kritik tajam terhadap sistem pengawasan kehutanan. Sebab, semakin lama aktivitas berlangsung, semakin besar pula dugaan adanya pembiaran atau lemahnya kontrol institusional.

KPH Memiliki Mandat Hukum yang Tegas
Secara normatif, UPT KPH Tebing Tinggi memiliki kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
  4. UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan dan Berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pembentukan serta tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Regulasi tersebut memberikan mandat kepada KPH untuk melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, hingga pengawasan terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan dalam wilayah kerjanya.

jika benar terjadi dugaan penggunaan kayu tanpa izin atau pelanggaran kehutanan, sejauh mana fungsi pengawasan tersebut telah dijalankan?

Enam Pertanyaan Kritis yang Menjadi Sorotan Publik, Di tengah polemik ini, sejumlah pertanyaan berkembang luas di masyarakat:

  • Apakah seluruh panglong arang pernah diverifikasi legalitasnya?
  • Dari mana sumber bahan baku kayu yang digunakan?
  • Seberapa rutin inspeksi lapangan dilakukan?
  • Apakah pernah diberikan teguran atau sanksi administratif?
  • Jika ada indikasi pelanggaran, mengapa tidak ditindak sejak awal?
  • Bagaimana tindak lanjut terhadap temuan dan penggunaan Dana Reboisasi yang juga menjadi perhatian masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar spekulasi, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap institusi publik yang diberi kewenangan oleh negara.

Namun, jika melalui audit atau penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pembiaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian negara, maka konsekuensi hukumnya dapat sangat serius.

Dasar hukum yang dapat digunakan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Ketentuan pidana dalam UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT KPH Tebing Tinggi, Apidian Suherdianta, melalui salah seorang stafnya menyampaikan bahwa tanggapan atas pertanyaan masyarakat diminta diajukan secara tertulis.

“Maunya disampaikan melalui surat biar resmi dan tertib, Mas,” ujar staf KPH.

Jawaban tersebut merupakan prosedur administratif yang lazim. Namun di tengah tingginya perhatian publik, masyarakat berharap surat balasan nantinya tidak hanya bersifat formalitas, tetapi menjawab secara substantif mengenai efektivitas pengawasan selama ini.

Kasus panglong arang di Kepulauan Meranti kini berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dari sekadar penutupan usaha.

Di satu sisi, pelaku usaha yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum.
Di sisi lain, institusi yang memiliki kewenangan pengawasan juga harus dievaluasi secara terbuka.

Jika usaha berskala besar dapat beroperasi selama bertahun-tahun dan baru dipersoalkan setelah menjadi sorotan, maka publik berhak mempertanyakan apakah negara benar-benar hadir menjalankan fungsi pengawasan atau justru terlambat bertindak.

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Semua Pihak, TEAMLIBAS menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku usaha semata.

“Penegakan hukum harus adil dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang lalai menjalankan fungsi pengawasan, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sahanry.

Masyarakat Kepulauan Meranti kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Sebab, dalam persoalan yang menyangkut hutan, lingkungan, dan potensi kerugian negara, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas usaha, tetapi juga integritas lembaga yang diberi mandat menjaga sumber daya alam untuk kepentingan publik.**TNF

Penulis: Nauly Editor: Redaksi MP
error: Content is protected !!