Breaking News

Hendri Sastrawan Siapkan Laporan ke Polda Riau, PLN Dinilai Belum Beri Kepastian Kompensasi Tapak SUTT 131

MITRAPOL.ID BENGKALIS – Sengketa kompensasi Tapak Tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Nomor 131 di Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, semakin memanas. Setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Bandar Laksamana berakhir tanpa kesepakatan, Hendri Sastrawan menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Riau apabila PT PLN (Persero) tidak segera memberikan kepastian hukum atas pembayaran kompensasi lahan.

Hendri menegaskan dirinya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1996, yang menurutnya merupakan alas hak atas lahan yang kini menjadi lokasi Tapak Tiang SUTT 150 kV Nomor 131.

“Sampai hari ini kami masih memegang SKT asli. Kami tidak pernah menjual tanah tersebut dan tidak pernah menerima ganti rugi dari siapa pun. Karena itu kami mempertanyakan dasar penetapan pihak yang akan menerima kompensasi,” tegas Hendri.

Dalam notulen mediasi tanggal 1 Juli 2026 yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Bandar Laksamana, PT PLN menyatakan siap melakukan pembayaran kompensasi kepada pihak yang terbukti berhak. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena PT BBHA dan Hendri Sastrawan sama-sama menyampaikan klaim beserta dokumen alas hak masing-masing.

Bagi Hendri, pernyataan PT PLN tersebut justru harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan titik koordinat lahan, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kami memberikan waktu satu minggu kepada PT PLN untuk menyelesaikan persoalan ini. Apabila tidak ada kepastian, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polda Riau agar dilakukan penyelidikan terhadap proses penetapan penerima kompensasi,” ujarnya.

Hendri juga mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh PT Bukit Batu Hutani Alam (PT BBHA), terutama apabila terdapat klaim pembebasan lahan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang diketahui para pemilik lahan.

Ia meminta aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemeriksaan terhadap riwayat tanah, keabsahan dokumen, batas-batas lahan, serta titik koordinat objek yang menjadi dasar pembayaran kompensasi.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses yang transparan dan pembayaran dilakukan kepada pihak yang benar-benar berhak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN (Persero) maupun PT Bukit Batu Hutani Alam (PT BBHA) belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari kedua pihak apabila telah diterima, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(Team)

error: Content is protected !!