Mitrapol.id – Peredaran rokok di Bengkong Bawean, Batam, Kepulauan Riau kini semakin bebas diperjual belikan. Sabtu (22/3)
Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di siang hari, salah satu toko Tio jual rokok OFO dan beberapa merek lainnya yang tidak ada pelekat pita bea cukai (ilegal).
Sudah diingatkan dan berjanji tidak jual lagi namun kenyataannya masih tetap dijual.
“Harganya Rp15.000 ribu bang, jawab pemilik warung.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Bea cukai dan instansi terkait. Tim
Bersambung….