Mitrapol.id /BATAM — Kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di kawasan Baloi Kolam, Kota Batam, akhirnya menemukan titik terang. Para pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Peristiwa tersebut bermula pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Randy menggelar acara ulang tahun di kediamannya. Namun, acara tersebut diwarnai kesalahpahaman yang kemudian berujung pada laporan ke Polsek Batam Kota.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Polsek Batam Kota membuka ruang mediasi melalui mekanisme restorative justice, dengan didampingi kuasa hukum pihak terlapor serta keluarga pihak pelapor.

Salah satu pihak yang terlibat, Erwin, diketahui merupakan anak yatim piatu dan tidak memiliki orang tua maupun keluarga di Batam. Kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Pada 21 Agustus 2026, penyidik Polsek Batam Kota yang menangani perkara tersebut menggelar proses RJ. Mediasi berlangsung lancar. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan kronologi kejadian dari sudut pandangnya dan kemudian saling meminta serta memberikan maaf.
Kesepakatan damai akhirnya dicapai pada 25 Agustus 2026. Sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan, pihak terlapor juga memberikan biaya pengganti pengobatan kepada pihak pelapor, Jimi.
Kuasa hukum pihak terlapor, Yutel dan Wawan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Batam Kota serta kedua belah pihak yang telah bersedia membuka ruang penyelesaian secara damai.
«“Kami sebagai kuasa hukum pelaku mengapresiasi pihak penyidik Polsek Batam Kota karena telah membuka ruang mediasi melalui RJ. Pihak pelapor dan terlapor juga sudah sepakat untuk berdamai dan tidak ada tuntutan apa pun, baik secara perdata maupun pidana,” ujar Yutel.»
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak berharap persoalan yang terjadi dapat dinyatakan selesai dan tidak kembali menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Kerabat dan teman pihak terlapor turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian perkara sehingga dapat berakhir secara damai dan kekeluargaan.
Penyelesaian melalui RJ tersebut menjadi langkah yang diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus mengedepankan pemulihan hubungan dan perdamaian tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.












