Mitrapol.id /Batam – Aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Di balik gemerlap ruang karaoke dan alunan musik, muncul dugaan adanya permainan tebak angka yang disertai taruhan dan disebut berlangsung di dalam ruang karaoke televisi (KTV).
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan dalam pemberitaan ini disebut Shimon. Menurut sumber tersebut, permainan yang dikenal sebagai bola pimpong diduga menjadi salah satu aktivitas yang ditawarkan kepada pengunjung di sejumlah tempat hiburan KTV di Batam.
Shimon menjelaskan, pengunjung yang didampingi pemandu lagu atau lady companion (LC) disebut dapat ditawari mengikuti permainan taruhan. Pemandu lagu kemudian membawa secarik kertas dan pulpen yang memuat pilihan angka 1 hingga 24 untuk diisi oleh pemain.
“LC membawa kertas dan pulpen, lalu menawarkan apakah ingin memasang taruhan. Di situ tersedia pilihan angka 1 sampai 24,” ujar Shimon kepada awak media.
Menurut keterangannya, hasil permainan ditentukan melalui pengundian bola bernomor menggunakan sebuah mesin. Proses pengundian tersebut kemudian ditayangkan melalui televisi yang tersedia di dalam ruangan KTV sehingga dapat disaksikan oleh para pemain.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran ke Grand Ozone KTV yang berada di kawasan Sungai Panas, Kota Batam.
Dalam penelusuran tersebut, awak media melihat aktivitas yang diduga menyerupai permainan tebak angka dengan mekanisme bola pimpong bernomor 1 hingga 24. Pemandu lagu terlihat mengumpulkan lembaran yang digunakan untuk memasang pilihan angka sebelum proses pengundian dilakukan.
Selanjutnya, operator mengaktifkan sebuah mesin yang berisi sejumlah bola pimpong bernomor. Setelah mesin dijalankan, satu bola keluar sebagai hasil undian. Proses tersebut ditampilkan melalui layar televisi yang berada di dalam ruangan KTV.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, nilai taruhan yang ditawarkan disebut bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp3 juta untuk setiap pemasangan. Sementara itu, apabila angka yang dipilih sesuai dengan bola yang keluar, pembayaran disebut mencapai 22 kali lipat dari nilai taruhan.
Sebagai ilustrasi, taruhan sebesar Rp20 ribu disebut dapat menghasilkan pembayaran Rp440 ribu apabila angka yang dipilih dinyatakan sesuai dengan hasil pengundian.
Namun demikian, aktivitas tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah mekanisme permainan yang ditemukan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana perjudian atau terdapat ketentuan lain yang berlaku.
Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan pengaturannya terdapat dalam ketentuan pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di kawasan Sungai Panas, khususnya apabila terdapat permainan dengan mekanisme taruhan di dalam tempat usaha yang secara umum dikenal sebagai lokasi hiburan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Grand Ozone KTV mengenai dugaan aktivitas permainan bola pimpong tersebut.
Keterangan dari pihak kepolisian maupun instansi terkait juga masih diperlukan, termasuk untuk menjelaskan apakah aktivitas yang dimaksud telah diketahui, pernah ditindaklanjuti, atau dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola Grand Ozone KTV maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi dan temuan yang diberitakan.
/Tim












