Breaking News
News  

Peredaran Maizena Clara Diduga Belum Ber-SNI di Batam Jadi Sorotan, Pengawasan Dipertanyakan

Mitrapol.id /Batam — Peredaran produk tepung maizena merek Clara yang disebut-sebut diproduksi oleh PT Tan Putra Tama dan dikelola oleh PT Sinar Sukses Permata di wilayah Kota Batam menjadi sorotan. Pasalnya, produk tersebut diduga beredar di pasaran tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dipersyaratkan untuk produk terkait.

Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, produk maizena Clara tersebut sebelumnya sempat ditemukan beredar di sejumlah wilayah Kota Batam. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, produk serupa diduga masih ditemukan dan diperjualbelikan di lapangan hingga saat ini.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aspek legalitas, standar mutu, serta mekanisme pengawasan terhadap peredaran produk di pasaran.

Terlebih, apabila benar produk tersebut telah beberapa kali ditemukan dalam kegiatan pengawasan atau penindakan, namun kembali beredar di pasaran, kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan perdagangan dan perlindungan konsumen.

Di sisi lain, keberadaan produk yang diduga belum memenuhi ketentuan SNI juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di tingkat distribusi dan penjualan. Apakah seluruh persyaratan peredaran produk tersebut telah dipenuhi, atau masih terdapat persoalan administratif maupun teknis yang belum terselesaikan, menjadi hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak berwenang.

Pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat pada dasarnya membutuhkan koordinasi antarlembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. Karena itu, dugaan masih ditemukannya produk tersebut di lapangan juga menjadi momentum untuk melihat sejauh mana pengawasan dan penertiban terhadap barang yang dipersoalkan telah dilakukan.

Tim media masih berupaya menghimpun informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Tan Putra Tama, instansi yang berwenang dalam pengawasan perdagangan, serta aparat penegak hukum apabila sebelumnya memang telah dilakukan tindakan terhadap peredaran produk tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan serta menjalankan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

/Tim