MITRAPOL.ID PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah . Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial RS (30) dan FA (40) diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, Happy Five, vape mengandung etomidate, uang tunai, hingga senjata api.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba .
Dari tangan tersangka RS, polisi menyita 12,24 gram sabu, 12 butir pil ekstasi berbagai logo, setengah butir Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, timbangan digital, dan telepon genggam.
Sementara itu, dari tersangka FA ditemukan empat paket sabu dengan berat total 0,37 gram serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah apartemen di kawasan The Peak Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan berbagai barang bukti berupa Happy Five, sabu, pil ekstasi, serbuk diduga ekstasi, cairan diduga ketamin, cartridge vape kosong, serta sejumlah uang tunai.
Tidak hanya narkotika, petugas juga menyita satu unit airgun Glock 19, satu senjata rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api, dan tujuh butir amunisi airgun.
Kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok yang identitasnya telah dikantongi polisi dan saat ini masih dalam pengejaran.
Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.*(Tengku)












