Breaking News
News  

Maraknya Pecah Batu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Diduga Kebal Hukum dan Terkesan Adanya Pembiaraan 

Mitrapol.id / Diduga Kuat aktivitas Pemain Pemecah Batu yang Berada di Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau Kebal Hukum, Diduga Pengusaha Batu Tidak mengantongi Izin

pelaku usaha penambang batu tentang pentingnya memiliki izin usaha pertambangan dan dampak negatif dari kegiatan ilegal.

Kegiatan pemecahan batu yang berada di dekat PT PBS menjadi sorotan publik setelah dipantau oleh para media di lokasi diduga tidak mengantongi izin dan legalitas yang sah dari pemerintah. (Senin 6 April 2026).

Penghancuran batu secara ilegal, atau penambangan liar, menimbulkan dampak yang sangat merusak bagi lingkungan dan ekosistem di sekitarnya. Berbeda dengan penambangan legal yang memiliki standar pengelolaan dampak lingkungan, penambangan ilegal tidak memiliki aturan atau pengawasan, sehingga kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih parah.

Terlihat dari lokasi alat berat exavator- Beko, Hydraulic breaker atau hydraulic hammer alat untuk memuluskan kegiatan pemecahan batu dengan skala besar. Bukan hanya itu Beko juga yang sudah stand bay di lokasi untuk membantu menaikkan batu yang sudah dipecahkan dan dimuat di atas dump truk dan diduga batu dijual kembali dialokasikan di tempat lain.

Tindakan terhadap penambangan batu ilegal yang tidak berizin dan tidak membayar pajak sangat tegas, karena melanggar dua aspek hukum sekaligus: pidana pertambangan dan pidana perpajakan.

 

Maps Aktivitas PETI

Sangat disayangkan kegiatan pemecahan batu tidak jauh dari Mesjid, namun aktivitas berjalan dengan mulus. Menurut informasi yang di himpun dari warga sekitarnya, Harapan masyarakat agar instansi pemerintah dan penegak hukum Polsek, Polres, Polda turun untuk melakukan penutupan tambang batu ilegal. Ini sudah tergolong merugikan negara,” menurut warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain sanksi pidana, kegiatan pemecah batu ilegal dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air dan udara, serta banjir di sekitarnya.

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha penambang batu tentang pentingnya memiliki izin usaha pertambangan dan dampak negatif dari kegiatan ilegal.

Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal, termasuk kegiatan pemecah batu, perlu dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kegiatan dampak lingkungan.

Seharusnya Memperoleh izin usaha pertambangan bukan hanya izin sepihak saja, tetapi wajib memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di indonesia. Pada saat melakukan kegiatan pertambangan secara penuh bertanggung jawab, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Kegiatan pemecah batu (stone crushing) yang dilakukan yang diduga tanpa izin termasuk dalam kategori penambangan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku kegiatan ilegal ini dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Penjelasan Lebih Lanjut telah diatur dalam Undang-undang Minerba dalam

Pasal 158, Undang-undang Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yang dalam konteks ini adalah kegiatan pemecah batu yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib di miliki oleh pengusaha batu supaya dapat melakukan Kegiatan pemecah batu yang sah, ijin usaha ini termasuk dalam kategori pertambangan batuan, dan pelaku usaha harus memiliki IUP yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota).

Tim media akan melakukan konfirmasi ke instansi terkait dan penegak hukum Polres dan dikrimsus Polda Kepri.

Aktivitas pecah batu atau penambangan batuan tanpa izin (ilegal) di Batam merupakan tindakan pidana yang serius. Kegiatan ini sering dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan.

Berikut adalah poin-poin hukum terkait aktivitas pecah batu ilegal di Batam:

Dasar Hukum Pidana: Pelaku penambangan tanpa izin (termasuk batu/batuan) dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman Hukuman: Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kewajiban Izin: Kegiatan pemecah batu wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan pemerintah.

Dampak Lingkungan: Selain sanksi pidana, penambangan ilegal merusak ekosistem hutan konservasi dan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada BP Batam, Dinas terkait dan APH./ Tim

Bersambung…

error: Content is protected !!