Breaking News
News  

Gelper dan Sabung Ayam di Kp. Nanas Bebas Eksis, Diduga Adanya Pembiaraan dan Bekingan

Mitrapol.id – Kegiatan dugaan Perjudian Gelper (Gelanggang Permainan) di Kp. Nanas, teluk Tering, Batam Kota beraktivitas mulus tanpa tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Diduga dibekingi oleh oknum-oknum tertentu sehingga arena judi tersebut bebas beroperasi. Diminta Polda Kepri untuk menindak para pelaku dan Pengelola.

Dari hasil investigasi tim media Pada Rabu (8/10/25) malam hari kegiatan tersebut terus beroperasi. Dengan santainya para pemain pun tidak ada takut-takutnya dengan kegiatan tersebut. Informasi yang didapatkan bahwa perjudian ilegal tersebut dilakukan tiap malam hari.

Tidak hanya Gelper, sabung ayam juga terus beroperasi di Kp. Nanas yang tidak jauh dari Mako Marinir Batam Center.

Hasil Konfirmasi di Pihak Polsek Setempat

Sudah beberapa kali diinformasikan dan konfirmasi terhadap kegiatan tersebut, namun tidak ditanggapi dengan serius. Sehingga publik menduga adanya pembicaraan di lokasi tersebut., Ada Apa?. Konfirmasi terkesan Bungkam dan atau tidak ada tindakan serius. Diminta pihak berwajib untuk segera menindak, jika itu terus diabaikan maka kinerja Kepolisian setempat tidak berfungsi untuk masyarakat.

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Perjudian 

Pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 jo Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.

Selain perjudian, sabung ayam juga dapat melibatkan tindak pidana lain seperti penganiayaan hewan (Pasal 302 KUHP) dan pemberian suap. Polresta Barelang juga mengamankan barang bukti seperti kendaraan roda dua dan empat dari lokasi sabung ayam.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada APH dan Dinas terkait perizinan kegiatan tersebut. /Tim