MITRAPOL-ID- SELATPANJANG – Sejumlah tokoh dan praktisi hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti menggagas pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanah Jantan pada Kamis (5/11/2026). Lembaga ini diinisiasi sebagai wadah perjuangan hukum untuk memperluas akses keadilan serta memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Direktur LBH Tanah Jantan, Advokat Andika Tampani Wibowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa gagasan pembentukan lembaga tersebut berangkat dari kepedulian para praktisi hukum terhadap kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan pendampingan hukum.
“Kita ingin menghadirkan lembaga yang tidak hanya menjadi wadah berhimpunnya para praktisi hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat bagi masyarakat. Nama Tanah Jantan memiliki nilai sejarah dan filosofi tentang keberanian, keteguhan, serta komitmen untuk berdiri di atas kebenaran,” ujar Andika kepada media.
Sementara itu, Dewan Pengawas LBH Tanah Jantan, Indra Hariyono, S.S.T., menegaskan bahwa integritas, profesionalitas, dan independensi merupakan prinsip penting yang harus menjadi landasan dalam membangun lembaga bantuan hukum tersebut.
Menurutnya, pembentukan LBH Tanah Jantan sejak awal didasari semangat pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum.
“LBH Tanah Jantan ini dibentuk murni untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, terutama masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, tetap mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pendampingan dan pembelaan hukum secara layak,” ungkap Indra.
Ia juga menekankan bahwa keberanian dalam membela keadilan harus berjalan beriringan dengan integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kita berharap lembaga ini benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjadi wadah organisasi. Selain memperjuangkan keadilan, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah Tanah Jantan,” tambahnya.
Gagasan pembentukan LBH Tanah Jantan ini berlangsung menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti yang jatuh pada 19 Desember 2026. Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi salah satu kontribusi nyata para praktisi hukum dalam memperkuat kesadaran hukum dan memperluas perlindungan hak-hak masyarakat.
Pemilihan nama Tanah Jantan bukan tanpa alasan. Dalam narasi sejarah dan tradisi lokal Melayu, sebutan tersebut memiliki keterkaitan dengan perjalanan Kesultanan Siak Sri Inderapura. Bersanding dengan sebutan Sungai Jantan yang dikenal sebagai nama lain Sungai Siak, Tanah Jantan menjadi identitas historis dan kultural yang melekat dengan Kepulauan Meranti.
Secara filosofis, nama Tanah Jantan merepresentasikan keberanian, ketegasan, ketangguhan, dan kehormatan. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat diterjemahkan menjadi semangat dalam membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang profesional serta bermartabat.
Filosofi tersebut juga tercermin dalam rancangan logo LBH Tanah Jantan. Unsur timbangan melambangkan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Keris Melayu merepresentasikan keberanian, kehormatan, dan keteguhan prinsip, sedangkan padi menyimbolkan kesejahteraan serta keberpihakan kepada masyarakat. Perpaduan warna hitam dan emas menggambarkan ketegasan, kewibawaan, dan martabat lembaga.
Dalam rancangan struktur kepengurusan awal, Advokat Andika Tampani Wibowo dipercaya sebagai Direktur, Munandar sebagai Sekretaris, dan Advokat Masnur, S.H., M.M., sebagai Bendahara. Sementara itu, Indra Hariyono, S.S.T., dipercaya sebagai Dewan Pengawas.
Adapun anggota sekaligus tim litigasi terdiri atas Advokat Sugiarto, S.H., M.H., Advokat Dasuki, S.H., M.H., dan Advokat Maftuh Arif, S.H.
Saat ini, LBH Tanah Jantan telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan melalui akta notaris. Tahapan selanjutnya adalah penyempurnaan administrasi dan pemenuhan persyaratan legalitas untuk proses pendaftaran serta sertifikasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau.
Melalui gagasan pembentukan ini, para praktisi hukum berharap LBH Tanah Jantan tidak sekadar menjadi wadah organisasi, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Semangat Tanah Jantan diharapkan terus hidup sebagai komitmen dalam menjaga marwah, membela hak, dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.***












