MITRAPOL-ID- MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai melakukan pembenahan tata kelola aset kelistrikan milik daerah yang tersebar di sejumlah desa. Langkah ini tidak hanya diarahkan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan dan pemanfaatan aset, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi kondisi infrastruktur jaringan listrik yang dinilai membutuhkan perhatian serius demi menjamin keselamatan masyarakat.
Sejumlah persoalan mendasar mengemuka dalam Rapat Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) dan Pemanfaatan Aset Kelistrikan yang dipimpin Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suardi, M.Pd., mewakili Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar, di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu (4/11/2026).
Rapat tersebut mengungkap besarnya aset kelistrikan hasil pengadaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pertambangan dan Energi pada 2013, 2014, dan 2015. Aset dimaksud meliputi 61 unit mesin genset, jaringan kabel sepanjang 65,5 kilometer, sebanyak 1.653 tiang listrik, serta 35 unit bangunan rumah mesin yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Inventarisasi ini dinilai penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai keberadaan fisik aset, kondisi terkini, status administrasi, hingga tingkat pemanfaatannya. Terlebih, pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Suardi menegaskan, pemerintah daerah berkepentingan memastikan seluruh aset tercatat secara tertib, memiliki kejelasan status hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Penataan aset merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Salah satu yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK adalah aset daerah. Karena itu, melalui pendataan yang baik, keberadaan aset harus semakin jelas, tercatat dengan benar, dan pemanfaatannya dapat ditingkatkan,” ujar Suardi.
Ia menjelaskan, aset yang masih memiliki nilai manfaat perlu dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. Sebaliknya, aset yang sudah tidak layak digunakan harus ditangani melalui mekanisme penghapusan, pelelangan, pemusnahan, maupun pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau masih bisa dimanfaatkan, tentu kita dorong agar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, jika sudah tidak layak, harus ditentukan langkah penyelesaiannya sesuai regulasi. Kita tidak boleh mengalihkan aset tanpa dasar hukum dan administrasi yang jelas,” tegasnya.
Di tengah pembahasan penataan aset, persoalan kondisi jaringan listrik di sejumlah desa justru menjadi salah satu perhatian penting. Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin, menyoroti kondisi kabel jaringan tegangan rendah (JTR) yang menjuntai rendah, keterbatasan tiang penyangga, hingga masih digunakannya tiang kayu pada sejumlah jalur distribusi listrik.
Ia mencontohkan kondisi di Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat, yang menurutnya masih menggunakan sekitar 130 tiang kayu. Bahkan, pada beberapa titik, kabel jaringan dilaporkan menjuntai hingga mendekati kawasan perkebunan dan persawahan milik masyarakat.
Menurut Al Amin, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebatas persoalan teknis infrastruktur. Jaringan listrik yang tidak tertata dan berpotensi membahayakan harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keselamatan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kami khawatir kabel-kabel yang menjuntai ini membahayakan masyarakat. Warga yang bekerja di kebun menggunakan parang, cangkul, maupun peralatan pertanian lainnya. Jangan sampai terjadi kecelakaan akibat jaringan listrik yang tidak tertata dengan baik,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah daerah bersama PT PLN melakukan pendataan dan peninjauan langsung ke seluruh kecamatan untuk mengidentifikasi titik-titik jaringan yang membutuhkan perbaikan, termasuk kebutuhan tiang listrik yang belum terpenuhi.
Al Amin juga mendorong agar aset kelistrikan milik pemerintah daerah yang masih layak digunakan dapat dioptimalkan untuk mendukung pembenahan jaringan. Sementara kebutuhan infrastruktur tambahan harus diperjuangkan melalui koordinasi lintas instansi dan pihak terkait.
“Kami berharap PLN dapat membantu menyelesaikan persoalan jaringan listrik ini secara bertahap. Jika memang diperlukan, desa-desa dapat mengajukan proposal kebutuhan tiang. Pemerintah daerah bersama DPRD juga akan mendorong agar kebutuhan tersebut diperjuangkan hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Dari aspek pengelolaan barang milik daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menjelaskan bahwa aset berupa tiang dan kabel listrik dapat diproses untuk dihibahkan kepada pemerintah desa sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Namun, penghibahan langsung kepada PLN tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus memperhatikan ketentuan mengenai pemindahtanganan barang milik daerah.
Fajar juga mengungkapkan bahwa sekitar 21 unit genset telah diusulkan untuk dilelang dengan nilai perhitungan sekitar Rp1,7 miliar. Akan tetapi, proses lelang sebelumnya belum berhasil sehingga pemerintah daerah berencana kembali melaksanakannya melalui mekanisme lelang terbuka.
Menurutnya, sebagian besar genset tersebut mengalami kerusakan berat. Karena itu, keputusan pemanfaatan maupun pelepasan aset harus mempertimbangkan kondisi fisik, nilai ekonomis, biaya perbaikan, serta beban operasional yang mungkin timbul.
Selain itu, keberadaan sejumlah aset yang pernah dipindahkan dari satu desa ke desa lainnya juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan fisik dan penelusuran dokumen administrasi.
“BPKAD siap membantu proses inventarisasi dan pencatatan aset. Jika akan dihibahkan kepada desa, tentu harus disiapkan permohonan dan berita acara sesuai prosedur agar status serta tanggung jawab pengelolaannya jelas,” jelas Fajar.
Sementara itu, perwakilan PT PLN, Jeri Ramadhan, menyampaikan bahwa berbagai laporan dan usulan terkait pemanfaatan aset daerah, termasuk tiang dan kabel jaringan lama, akan diteruskan kepada manajemen PLN di Dumai untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut.
Terkait laporan kabel terbakar di Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, pihak PLN juga menyatakan akan mengupayakan penanganan melalui koordinasi lebih lanjut.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan, mengingat persoalan jaringan listrik tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan sinergi teknis dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pelayanan ketenagalistrikan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong dilakukannya pendataan dan peninjauan lapangan secara bersama-sama dengan melibatkan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), BPKAD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak PLN.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan data faktual mengenai kondisi aset kelistrikan, memetakan infrastruktur yang masih layak dimanfaatkan, sekaligus mengidentifikasi titik-titik jaringan yang membutuhkan penanganan segera.
Dengan demikian, inventarisasi tidak berhenti sebatas pembaruan administrasi barang milik daerah. Lebih dari itu, hasil pendataan diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang terukur, baik dalam optimalisasi aset, peningkatan kualitas infrastruktur kelistrikan, maupun upaya meminimalkan risiko kecelakaan akibat jaringan listrik yang tidak memenuhi aspek keselamatan.
Sebab, pada akhirnya, keberadaan aset pemerintah bukan semata-mata persoalan nilai barang dan pencatatan neraca daerah, melainkan juga menyangkut sejauh mana aset tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, para camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, kepala desa, serta perwakilan PT PLN.***












