MITRAPOL-ID-SELATPANJANG– Penindakan kapal pengangkut sekitar 18 ton kayu olahan yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Meranti menuai sorotan.
Ketua Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK), Muhamad Rafi, menyampaikan keberatan dan mempertanyakan langkah penindakan yang dilakukan Satgas Bea Cukai Riau-Kepri terhadap kapal pengangkut material tersebut.
Menurut Rafi, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah layak huni, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki tantangan geografis sebagai salah satu wilayah 3T.
Ia menilai, setiap kebijakan maupun tindakan penegakan hukum semestinya tetap memperhatikan aspek kepentingan masyarakat luas, tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Program BSPS merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, seluruh pihak seharusnya dapat memberikan dukungan agar pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai persoalan yang berkaitan dengan distribusi material justru berdampak terhadap masyarakat yang sedang menantikan rumah layak huni,” tegas Rafi.
Ia juga mempertanyakan dasar dan pertimbangan penindakan terhadap kapal yang mengangkut sekitar 18 ton kayu olahan tersebut. Kapal itu diketahui bertolak dari Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, menuju Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, pada 29 Oktober 2026.
Atas persoalan tersebut, Rafi meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui kementerian dan lembaga terkait, untuk mendorong evaluasi serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas dan prosedur penindakan di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau-Kepri.
“Kami meminta agar persoalan ini ditelaah secara objektif dan transparan. Jika terdapat kekeliruan dalam prosedur maupun pelaksanaan penindakan, tentu harus ada evaluasi sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil yang justru menanggung dampaknya,” ujarnya.
Lebih jauh, Rafi juga menyoroti pentingnya pengawasan Bea Cukai terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan, khususnya aktivitas ekspor-impor yang berpotensi menghindari kewajiban perpajakan melalui jalur-jalur pelabuhan tidak resmi di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas kepabeanan harus dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan menyeluruh. Ia berharap seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Rafi menyatakan dukungannya terhadap perhatian sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang turut menyuarakan persoalan tersebut. Ia menilai keterlibatan wakil rakyat diperlukan untuk memastikan kepentingan masyarakat penerima BSPS tetap menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan ini.
Bahkan, ia mendorong DPRD Kepulauan Meranti agar mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat melalui DPR RI, sehingga dapat dilakukan koordinasi dan pengawasan lintas lembaga.
“Jika diperlukan, kami mendukung DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membawa persoalan ini ke DPR RI. Harapan kami, pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan memastikan program nasional yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat ini tidak terhambat oleh persoalan yang belum memperoleh kejelasan,” ungkapnya.
Rafi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengesampingkan kewenangan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Namun, menurutnya, setiap tindakan harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi kepentingan masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Yang kami harapkan adalah kejelasan, keterbukaan, dan penyelesaian yang adil agar masyarakat penerima BSPS di Kepulauan Meranti tidak dirugikan,” tutup Muhamad Rafi.***












