BATAM, Mitrapol.id – Seorang warga Kampung Nanas, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pengancaman disertai ujaran yang diduga mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial FZ dengan pendampingan tim Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI) Kota Batam. Perkara itu telah diterima oleh Satreskrim dengan nomor laporan 414/VII/2026/Satreskrim.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 9 Juli 2026. Saat itu FZ mengaku mendapat telepon dari keluarganya yang tinggal di Kampung Nanas untuk membantu memperbaiki genteng rumah yang mengalami kerusakan.

Setibanya di lokasi, FZ melihat tumpukan sampah di samping depan rumah. Ia kemudian menanyakan kepada anggota keluarganya mengenai asal sampah tersebut karena menurutnya lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah.
Tidak lama kemudian, seorang pria yang disebut sebagai tetangga keluar dari rumah dalam keadaan marah. Menurut pengakuan FZ, pria tersebut diduga membawa senjata tajam jenis parang sambil melontarkan ancaman serta kalimat yang diduga bernuansa SARA.
Dalam laporannya, FZ mengaku sempat mendengar ucapan, “Jangan mentang-mentang orang Nias, kau pikir saya takut, mati kau, anjing kau, keluarga saya lawanmu.”
Merasa terancam, FZ kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggamnya. Ia mengaku tindakan itu dilakukan sebagai upaya mengamankan bukti atas dugaan pengancaman yang dialaminya.
Menurut keterangan pelapor, setelah mengetahui dirinya direkam, pria tersebut masuk ke dalam rumah untuk menyimpan parang, kemudian keluar kembali sambil memegang telepon seluler yang diduga digunakan untuk menghubungi seseorang.
FZ menyatakan dirinya merasa keselamatannya terancam akibat peristiwa tersebut. Dugaan pengancaman maupun dugaan ujaran bernuansa SARA itu kini telah dilaporkan dan diserahkan penanganannya kepada pihak kepolisian.
Ketua LBH-CCI Kota Batam, Yutel, mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar perkara tersebut ditangani secara profesional.
«”Laporan sudah diterima dan kami akan mengawal hingga tuntas. Perbuatan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Biarlah proses hukum yang menentukan. Kami berharap pihak kepolisian mengusut laporan ini secara cepat, transparan, tepat, dan terukur,” ujarnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












